Nirwan Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nirwan.kurniawan@yahoo.co.id  ABSTRAK Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Perjanjian Waralaba adalah suatu perjanjian yang diadakan antara Pemberi Waralaba (franchisor) dengan Penerima Waralaba (franchisee) dimana pihak franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksidan memasarkan barang (produk) dan/atau jasa (pelayanan) dalam waktu dan tempat tertentu yang dibawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Tulisan ini meneliti tentang pelaksanaan Perjanjian Waralaba merek Forty Eight Ice Blend di Kota Malang yang dimana pihak Franchisor belum mendaftarkan mereknya namun telah melaksanakan Perjanjian Waralaba. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridisi empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah ketidaktahuan masyarakat akan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan perjanjian waralaba dan peran pemerintah yang kurang aktif mengakibatkan terlaksananya perjanjian waralaba yang mereknya belum terdaftar. Untuk kedepannya, masyarakat Indonesia, terkhusus para pelaku usaha dan pemerintah Kota Malang harus memperhatikan faktor terkait pelaksanaan perjanjian waralaba. Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban tersebut dalam pelaksanaan perjanjian waralaba di Kota Malang, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian.  Kata Kunci :Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Waralaba/Franchise, Perjanjian Waralaba