Zulhulaifah Putri R., Bambang Sugiri, S.H., M.H, Eny Harjati, S.H., M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: zulhulaifahputrir@gmail.com  ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis klemensi sebagai upaya untuk melakukan permohonan keringanan hukuman oleh terdakwa di sidang pengadilan. Hal ini dilatar belakangi terdapat masih banyaknya dalam melakukan tahapan pembelaan atau pledoi didalam pemeriksaan persidangan, isi dari nota pembelaan tersebut adalah hanya sebatas klemensi atau meminta keringanan hukuman saja. Salain itu juga penulis, membahas mengenai kesesuaian isi pledoi pada putusan nomor 705/pid.b/2015/pn.btm ini. Tujuan penelitian ini ditujukan kepada mahasiswa ilmu hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai konsep klemensi dengan konsep pledoi dalam hukum cara pidana. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yakni: pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statuta aproach). Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa memang antara konsep klemensi dengan konsep pledoi berbeda.Walaupun untuk teknik penyampaiannya klemensi dengan pledoi sama, yakni hanya dapat dilakukan setelah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Perbedaan antara kedua terletak pada kesalahan dan tujuannya. Klemensi, mengakui bahwa memang benar bersalah dan meminta keringanan hukuman. Sedangkan pledoi, terdakwa atau penasihat hukumya tidak mengaku bersalah dan meminta dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian, isi pledoi dalam putusan nomor 705/pid.B/2015/pn.btm ini tidaklah sesuai dengan maksud dan fungsi dari pledoi yang sebenarnya, terdakwa hanya sebatas untuk meminta klemensi atau keringanan hukuman.  Kata Kunci: Pledoi, Klemensi, Pemeriksaan Sidang Pengadilan