Annisa Fitriah, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS; Faizin Sulistio, SH.,LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: annisafitriahnuraji@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana penipuan secara online merupakan suatu tindak pidana yang seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimana modus perjanjian jual beli antar pelaku dan korban. Dalam melakukan penyidikan terkait tindak pidana penipuan online pihak penyidik kerap kali mengalami hambatan. Dalam mengusut dan menelusuri rekening perbankan hasil tindak pidana penipuan online ini pihak penyidik mengacu pada  pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam penelusuran tindak penipuannya dan dilengkapi dengan pasal 42-43 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penipuan yang terjadi ketika tindak pidana bersangkutan dilakukan melalui media elektronik. Sedangkan untuk pengusutan transaksi elektroniknya merupakan kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan pasal 47 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pelaksanaan kewenangannya diatur dalam pasal 3 Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Anlaisis Transaksi Keuangan. Pada kenyataannya sangatlah dibutuhkan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penelusuran rekening perbankan terkait tindak pidana online ini. Kata Kunci: Model Penelusuran Rekening Perbankan, Tindak Pidana Penipuan Online, Penelusuran Penipuan Online