Gheby Deastia Putri
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN BANK INDONESIA NO. 17/10/PBI/2015 TENTANG LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI MENGENAI PERHITUNGAN KREDIT DAN NILAI AGUNAN DALAM KREDIT RUMAH TINGGAL (Studi Pada Bank BTN Cab. Malang) Gheby Deastia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gheby Deastia Putri, Sihabudin, Reka DewantaraFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail:gheby.deeastia@yahoo.comABSTRAKPenerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nonor 17/10/PBI/2015 mengenaiperhitungan kredit dan nilai agunan dalam kredit rumah tinggal sangat berpengaruh akanperlunya perhitungan kredit dan nilai agunan, yang akan berdampak dalam kenaikanKredit Properti dan mengurangi resiko terjadinya peningkatan kredit bermasalah atau nonperfoming loan yang akan berpengaruh dalam perputaran uang bank, jika persentasenyaterus meningkat akan dapat mempengaruhi tingkat kesehatan bank khususnya KreditKepemilikan Rumah (KPR) yang merupakan salah satu jenis kredit yang banyakdikeluarkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pada kenyataannya, haltersebut tidak terlaksana dengan lancar. Permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana Penerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalamKredit Rumah Tinggal (oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Malang, ApaHambatan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Malang dalam Penerapan Pasal 3Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalam Kredit Rumah Tinggal,Bagaimana upaya Bank Tabungan Negara (BTN) dalam Penerapan Pasal 3 PeraturanBank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalam Kredit Rumah Tinggal. permasalahanyang ada bahwa Penerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nonor 17/10/PBI/2015mengenai perhitungan kredit dan nilai agunan dalam kredit rumah tinggal belumditerapkan secara maksimal. Hal ini berhubungan dengan pihak developer ataupengembang dan nasabah dalam kredit rumah tinggal. Masalah yang ditemukan dalampenelitian developer tidak bisa memberikan kepastian atau ketentuan harga jualpropertinya yang akan dijual yang berdampak pada reputasi Bank Tabungan NegaraCabang Malang dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Dan juga nasabah tidak bisamenyanggupi kredit yang sudah berjalan sebelumnya sesuai dengan akad kredit, sehinggaberpengaruh dalam kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank dan juga berpengaruh dalannon perfoaming loan bank. Hambatan dalam penerapan pasal 3 PBI Nomor17/10/PBI/2015 adalah kurang telitinya dan profesionalitas pihak bank dalam memilihnasabah yang akan melakukan kesepakatan kredit terutama Kredit Pemilikan Rumah dankurang telitinya pihak bank dalam perjanjian kerjasama dengan developer sehingga bisamempengaruhi reputasi bank dalam pemberian kredit.Kata Kunci : Loan To Value, Kredit Rumah Tinggal