Muhammad Firdaus Al-Ridwan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI TENTANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI TINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERIZINAN DI KABUPATEN BANYUWANGI Muhammad Firdaus Al-Ridwan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Firdaus Al-Ridwan, Lutfi Effendi, SH.MH, Sucipto,SH,MH   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: mfirdaus1004@gmail.com Abstrak Didalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat tema studi tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di tinjau dari prespektif hukum perizinan di kabupaten Banyuwangi. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya perusahaan tambang pasir yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan secara ilegal. Terdapat 32 perusahaan tambang pasir yang beroperasi namun hanya 30 persen perusahaan yang memiliki izin sendangkan 70 persen sisanya tidak memiliki izin.Untuk menjamin pelestarian lingkungan hidup maka setiap perusahaan tambang wajib memeiliki izin. Hal ini di karenakan dalam penyelenggaraan perizinan usaha pertambangan terdapat kewajiban untuk menjaga fungsi lingkungan hidup oleh para pengusaha pertambangan. Karena perizinan lingkungan sebagai alat pengendali dalam pelksanaan pelestarian lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi sebagai pengendali dalam pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup harus lebih aktif dalam pemberian izin dan tentunya tidak melanggar ketentuan undang-undang sehingga tidak akan ada lagi perusahaan tambang pasir ilegal. Sehingga pemerintah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur mengenai perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup agar adanya kepastian hukum dalam bidang lingkungan hidup kepada para pelaku usaha dan/atau kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sehingga tidak merugikan masyarakat, pemerintah dan para pelaku usaha dan/atau kegiatan itu sendiri. Kata kunci: Usaha Pertambangan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Hukum Perizinan.