Ajar Goutama
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERDA RTRW NOMOR 11 TAHUN 2012 PASAL 64 AYAT (3) HURUF e TENTANG LARANGAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN (Studi Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Perumhan yang di lakukan Oleh PT. Tiang Kiat Property di Desa Tunggulsari Kabupa Ajar Goutama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ajar Goutama, Dr. Imam Koeswahyono, S.H., Mhum, Hamidi Masykur S.H., MKn Fakultas Hukum Universitas Barwijaya e-mail: bismillahajargoutama7@gmail.com ABSTRAKSI Tanah  adalah  salah  satu unsur  terpenting  dalam  kehidupan manusia. Seiring peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian, menuntut pembangunan baik berupa  pembangunan di bidang industri maupun pemukiman, hal ini tentu harus didukung dengan ketersediaan tanah. Sedangkan diketahui bahwa tanah yang tersedia jumlahnya terbatas. Maka hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Sebagaimana yang terjadi alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan yang dilakukan oleh PT. Tiang Kiat Property di Desa Tunggulsari Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah tersebut merupakan daerah hijau atau daerah kawasan pertanian. Persoalan mendasar yang menyebabkan tidak di patuhinya ketentuan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 64 Ayat 3 Huruf e Tentang Larangan Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non adalah terkait dengan penegakan hukum yang lemah bagi pelaku alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Dan peraturan yang ada tidak mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi si pelanggar,serta belum terbentuknya komitmen yang kuat dalam pengendalian laju alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung.Adapun pengendalian ahli fungsi tanah pertanian ke non pertanian yang dimaksud bagaimana bentuk, cara melindungi tanah pertanian di Kabupaten Tulungagung agar tidak dialih fungsikan oleh pemilik tanah pertanian atau pihak lain. terbagi atas dua macam yaitu perlindungan berupa pemberian insentif dan disisentif. Perlindungan insentif yaitu berupa pemberian penghargaan terhadap petani yang menjaga kesuburan tanahnya sedangkan perlindungan disisentif yakni berupa sanksi bagi pihak yang sengaja mengalih fungsikan tanah pertanian ke non pertanian. serta wancana pemda Kabupaten Tulungagug dengan membentuk suatu Peraturan Bupati, tentang larangan laih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, yang di dalamnya juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar.   Kata Kunci : Implementasi, Larangan, Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian.