Rendra Putra Karista
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 348/Pid.B/2008/PN.SLMN. DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA NOMOR 52/PIDANA/09/PTY MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KAPTEN PENERBANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT UDARA Rendra Putra Karista
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian membahas permasalahan yang timbul dengan adanya disparitasantara putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 348/Pid.B/2008/PN.SLMNdengan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 52/PIDANA/09/PTY.terkait dengan pertanggungjawaban pidana kapten penerbang dalam kecelakaanpesawat udara yang terjadi di bandara Adi Sutjipto Yogyakarta. Putusan PengadilanNegeri Sleman menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana penjaraselama dua tahun, sedangkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta membebaskanterdakwa dari dakwaan serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan yaitu apa dasar pertimbanganmajelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalammenjatuhkan putusan serta apakah perbuatan terdakwa dalam kasus kecelakaantersebut memenuhi unsur kelalaian dalam Pasal 479 g KUHP? Hasil penelitianmenunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Slemanmenyatakan terdakwa bersalah adalah terpenuhinya unsur – unsur tindak pidanadalam Pasal 479 g KUHP sedangkan dasar pertimbangan hakim Pengadilan TinggiYogyakarta menyatakan terdakwa tidak bersalah adalah tidak terbuktinya unsurkelalaian karena terdakwa telah melaksanakan Non-Normal Checklist. Disparitasantara keduanya terletak pada pembuktian unsur kelalaian. Unsur kelalaian apabiladianalisis memang tidak terdapat pada tindakan terdakwa mengingat adanya dayapaksa (overmacht) dan terdakwa telah melaksanakan Non-Normal Checklist. Kata kunci : Disparitas, Dasar Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana,Kelalaian.