Nur Wahyu Wulandari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI HUKUM OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOGIRI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN POLIGAMI TANPA ALASAN YANG TERCANTUM DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Nur Wahyu Wulandari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : wulandari.nurwahyu@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas terkait implementasi hukum oleh hakim Penadilan Agama Wonogiri dalam mengabulkan permohonan poligami tanpa alasan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Latar belakang penelitian ini adalah pada kenyataanya terdapat suatu permohonan poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama Wonogiri dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa ikatan perkawinan yang sah, akibat dari hubungan tersebut mengakibatkan wanita tersebut sampai mengandung. Hakim Pengadilan Agama Wonogiri mengabulkan permohonan tersebut yang dalam kenyataanya istri dari pemohon tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu apabila : 1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; 2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 3.isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sehingga terdapat ketidaksingkronan antara das sollen dengan das sein. Oleh karena itu Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan rech vinding dan menggunakan ijtihad untuk menemukan hukum guna kemaslahatan. Kata Kunci : Implemetasi Hukum, Poligami, Kemaslahatan.