R. A. Hefiani Dwi Putri Pratiwi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penetapan Tarif Antara Transportasi Konvensional Dengan Transportasi Berbasis Aplikasi Online (Studi: Pasal 5 Tentang Larangan Perjanjian Penetapan Harga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) R. A. Hefiani Dwi Putri Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

R.A.Hefiani Dwi Putri Pratiwi., Dr.Hanif Nur W.SH.MH, Zairul Alam.SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Putrihefiani@gmail.com   ABSTRAK Pada karya tulis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penetapan tarif batas bawah pada taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi online. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya surat keterangan DPD Organda DKI Jakarta nomor 512.DPD/ORG-DKI/1/2015 yang isinya tarif angkutan turun sekitar Rp.500,-. Akibat penetapan tersebut taksi konvensional tidak dapat bersaing dengan taksi berbasis aplikasi online. sehingga penetapan tarif batas bawah dapat memicu adanya pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah taksi berbasis aplikasi online dan taksi konvensional mempunyai pasar bersangkutan yang sama? (2) Apakah penetapan tarif batas bawah di dalam keputusan DPD Organda yang dituangkan dalam Surat Keterangan Nomor 512.DPD/ORG-DKI/1/2015 melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang Penetapan Harga? Kemudian pada karya tulis ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, dengan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dimana bahan penelitian terdiri dari (1) Bahan hukum primer yang didapat dari peraturan perundang-undang nasional. (2) Bahan hukum sekunder, meliputi pendapat para ahli hukum di bidangnya yang diperoleh dari hasil studi dokumentasi berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat (3) Bahan hukum tersier, yang didapat dari berbagai macam kamus hukum dan kamus bahasa. Dalam pembahasan akan dibahas mengenai pasar bersangkutan yang sama antara taksi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi online serta analisis penetapan tarif batas bawah yang melanggar penetapan harga pasal 5 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menyikapi hal tersebut, maka penulis berharap agar Pemerintah sebaiknya membentuk suatu peraturan yang lebih lengkap dan efektif mengenai Transportasi berbasis aplikasi online. Hal ini mengingat bahwa peraturan tentang Hukum Persaingan Usaha yang berlaku selama ini boleh dikatakan sangat sederhana. Kata kunci : Hukum Persaingan Usaha, Penetapan tarif, Tarif batas bawah, transportasi berbasis aplikasi online