Nur Muhammad Hanafi, Dr. Ismail Navianto, S.H., MH, Ardi Ferdian, S.H., MKn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang Email: Hanaficorleone@gmail.com  ABSTRAK  Implementasi pasal 41 yakni peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi. Fungsi masyarakat dalam penelitian ini dimaksudkan ialah melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa untuk kesejahteraan masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi terjadi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi pasal 41 terkait peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa serta kendala yang dihadapai dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan undang-undang dan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum optimalnya implementasi pasal 41 yakni peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kendala yang dihadapi ialah kurangnya sosialisasi kepada masayarakat, masyarakat tidak pernah terlibat dalam pemerintahan dan kurangnya pengetahuan hukum serta budaya yang masih melekat didalam masyarakat. Upaya yang dilakukan yakni mengadakan sosialisasi pada masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pemerintahan serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Kata Kunci: Implementasi Pasal 41, Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Keuangan Desa