Yuliartha Desi Calenda Tampubolon
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LARASITA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Kantor BPN Kabupaten Malang) Yuliartha Desi Calenda Tampubolon
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yuliartha Desi Calenda Tampubolon Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., M.S., Dr. Imam Koeswahyono, S.H.,M.H. sisicalenda22@gmail.com   ABSTRAK Larasita merupakan kantor Pertanahan bergerak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama dengan tugas dan fungsi yang berlaku di Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2009 tentang Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu metode yang digunakan untuk memperoleh data-data melalui penyelidikan berdasarkan objek lapangan, daerah atau lokasi guna memperoleh data tentang pendaftaran tanah melalui Program Larasita yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, lokasi penelitiannya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan cara memadukan bahan hukum (data sekunder) dengan data yang diperoleh di lapangan (data primer). Adapun analisis data primer akan dilakukan analisis dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari obyek yang diteliti yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan masyarakat yang terkait. Sedangkan data sekunder akan dianalisis dengan mencari kesimpulan dari data-data sekunder untuk selanjutnya menjadi bahan tambahan dari data primer yang sudah didapat. Berdasarkan penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pendaftaran tanah melalui Program Larasita di Kabupaten Malang telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala antara lain jaringan internet yang tidak stabil sehingga menyulitkan proses input data, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, kurangnya petugas dan kesiapan desa/kecamatan sehingga berakibat pendaftaran tanah yang dilakukan di Kabupaten Malang menjadi tidak maksimal. Maka dari itu ada beberapa solusi yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, antara lain menambah kartu provider lebih dari satu untuk mengatasi koneksi yang tidak stabil, dan mengikutsertakan petugas serta mobil Larasita dalam penyuluhan yang diadakan di desa-desa di Kabupaten Malang terkait pendaftaran tanah. Kata Kunci : pendaftarn tanah, Larasita