Imam Kuswahyono, Dhiana PuspitawatiIrene Irsa Hawang Palupiiren.irsa@gmail.comABSTRAKPenelitian ini membahas tentang budaya hukum pada masyarakat pesisir Lamongan dalam penggunaan alat tangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Pada praktiknnya, aktivitas ini berjalan pada aturan-aturan lokal yang muncul dari kelembagaan lokal masyarakat yang bernama Rukun Nelayan Lohgug. Sebagai sebuah kesatuan masyarakat lokal yang hidup dengan berdasar pada nilai-nilai lokal, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya dinamika dalam sistem hukum negara. Persoalan ini menarik untuk dikaji pada proses penyelanggaran hukum dan lembaga yang terkait dengan mekanisme penegakannya. Dalam penelitian ini, diajukan konsep budaya hukum yang dicetuskan oleh Lawrence Friedman sebagai pisau analisis untuk melacak berbagai fenomena yang terjadi pada masyarakat nelayan Lohgung. Untuk mengelaborasi tingkat keakutratan data tentang budaya hukum masyarakat nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan, maka digunakan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan UU Nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan serta beberapa Undang-Undang lain yang relevan untuk pembanding. Pendekatan Anthropologi hukum digunakan sebagai alat untuk mendapatkan data di lapangan agar mampu memunculkan culture sharing masyarakat nelayan Desa Lohgung. Sebagaimana ciri umum pendekatan penelitian Anthropologi, teknik pelaporan dilakukan dengan menyajikan thick description dari beberapa kutipan wawancara langsung dari informan. Hasilnya yang diperoleh dalam penelitian ini adalah budaya hukum masyarakat Nelayan Desa Lohgung dalam menggunakan alat tangkap tercermin melalui persepsi, sikap, nilai-nilai lokal dan kekuatan sosial yang termanifestasikan di dalam lembaga lokal bernama Rukun Nelayan Lohgung. Hasil dari ini sangat diharapkan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan rekayasa sosial di dalam bidang hukum. Kata Kunci : Rukun Nelayan, Budaya Hukum, Alat Tangkap.