Shela Anggiatika1), M. Hisyam Syafioedin2)danRatih Dheviana Puru H.3) 1) MahasiswiFakultasHukum, UniversitasBrawijaya 2) DosenFakultasHukum, UniversitasBrawijaya 3) DosenFakultasHukum, UniversitasBrawijaya ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Berdasarkan Hukum Adat di Kabupaten Sumenep. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi karena fenomena sengketa tanah warisan di Kabupaten Sumenep muncul ke permukaan seiring pertumbuhan penduduk yang sangat cepat baik melalui kelahiran, migrasi, urbanisasi, serta jumlah lahan yang tetap, menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi yang nilainya sangat tinggi, sehingga setiap jengkal tanah dipertahankan sekuatnya. Lambat laun tekanan yang berlangsung terus-menerus terhadap tanah menjadi semakin berat, inilah yang menyebabkan berbagai permasalahan tentang tanah muncul. Sengketa tanah warisan sebagai bagian dari persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, selain memiliki intensitas, bentuk, dan jenis yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya, dalam banyak hal dan aspek. Berbeda pula dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Perbedaan intensitas, bentuk dan jenis sengketa akan berpengaruh secara signifikan dan menentukan mengenai cara-cara serta bentuk penyelesaian yang dipilih dan diterapkan untuk tujuan menyelesaikan serta sekaligus mengakhiri segala hal yang berhubungan dengan terjadinya sengketa tanah warisan dalam masyarakat. Interaksi sosial masyarakat pada umumnya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan baik individu, keluarga atau kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan konflik (sengketa) tentu dibutuhkan langkah untuk memecahkan masalah serta pemahaman terhadap perilaku yang dihadapi, memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, memilih penyelesaian sengketa tanah warisan yang tepat. Tentunya penyelesaian sengketa harus dapat memberikan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, seyogyanya penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Tentunya sengketa-sengketa tersebut membutuhkan penyelesaian sengketa yang sederhana, biaya murah dan cepat serta tuntas. Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa Tanah Warisan, Hukum Adat Madura  ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT LAND UNDER COMMON LAW IN HERITANCE (Studies in Sumenep Regency) Shela Anggiatika1), M. Hisyam Syafioedin2)danRatih Dheviana Puru H.3) 1) Student at Law Faculty, University ofBrawijaya 2) Lecturer at Law Faculty, University ofBrawijaya 3) Lecturer at Law Faculty, University ofBrawijaya ABSTRACT In this paper, the authorsraised thetitle Alternative Dispute Resolution Land Based In heritance Customary Lawin Sumenep. The choice of the title background isdue to the phenomenon of inherited land disputesin Sumenep surfacing asrapid population growth economic commodity whose value isveryhigh, so thatevery inch ofland maintainedas hard. Graduallythe pressure is continuouson soil becomes heavier, it is causing problem son the ground appear. Land disputes heritageas partof the problems that occurin people's lives, in addition to the intensity, shape, and different types of people who are one with the other people who, in many ways and aspects. Differentin terms of quantity and quality.The difference inintensity, shape andtype of dispute will significantly influence and determineon the ways and forms of settlementare selected and applied forthe purpose of completing and endingall things associated with thein heritanceof land disputesin the community. Social interactionin general can not be separated from the interests of boththe individual, family or business interests that may conflict (dispute) will require steps to solve the problem as well asan understanding of the behavior encountered, understand the values​​that existin the community, choose adispute resolution land in heritance right. Surely dispute resolution should be able togivethe values ​​of justice and expediency for the partiesto the dispute. Therefore, should the settlement of disputesby consensusas thesoul ofthe nation of Indonesia. Surely such disputes requires a simple dispute resolution, low costand quickly and thoroughly. Keywords: Alternative Dispute Resolution, Heritage Land Disputes, Customary Law Madura