Eriza Kusdiana Larasari. Dr.Istislam, S.H.,M.Hum. Dr.Shinta Hardiyantina, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : erizadianalarasari@yahoo.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, den menganalisis pelaksanaan fungsi kontrol terhadap pemberian izin pendirian pasar modern dalam kawasan pasar tradisional dinoyo Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan data skunder yang diperoleh penulis dianalisis menggunakan metode deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa alasan Pemerintah Kota Malang memberikan izin mendirikan pasar modern dalam kawasan pasar tradisional dinoyo Kota Malang, yaitu untuk memperbaiki bangunan gedung dan mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, mengurangi kemacetan dengan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemberian izin mendirikan gedung yang diperuntukan sebagi perdagangan, terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang yang memfokuskan pada pasal 23 tentang jarak dan zonasi, serta pasal 50 bahwa kawasan Jalan MT. Haryono merupakan kawasan pasar tradisional dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.  Kata Kunci : Pelaksanaan Fungsi Kontrol, Izin Mendirikan Pasar Modern ABSTRACT  This study aims to identify, describe, analyze den implementation of the control function permits the establishment of a modern market in the traditional market area Dinoyo Malang. This research is empirical sociological juridical approach. Primary data and secondary data obtained by the authors analyzed using descriptive methods. The research results showed that there are several reasons Malang government gives permission to set up a modern market in the area of traditional markets Dinoyo Malang, which is to improve the building and optimize the function of the traditional markets, reduce congestion by relocating street vendors, increase regional revenue Malang. Malang government has carried out a control function against granting permission to set up a building intended as a trade, as evidenced by the issuance of Regional Regulation No. 8 of 2010 on the Implementation of Enterprise Trade and Industry Malang focusing on article 23 of the distance and zoning, as well as article 50 that the area of Jalan MT. Haryono is a traditional market area in the Regional Regulation No. 4 of 2011 on Spatial Planning Malang.    Keyword : Implementation of Control Functions, Permit Modern Market