Gilang Adeisyudha Pamungkas, Lutfi Effendi, SH., MH., Dr. Shinta Hadiyantina, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: gilangadeisyudha@hotmail.com  ABSTRAK Kota Malang memiliki kepadatan penduduk sekitar 8.092 jiwa/km2. Kepadatan penduduk tersebut semakin meningkat dengan diikuti bertambahnya bangunan gedung sehingga luas daerah resapan air semakin berkurang. Air adalah kebutuhan pokok manusia dan merupakan sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pelestarian air. Salah satu upaya pemerintah Kota Malang untuk menjaga sumber daya air tetap terjaga yaitu dengan mewajibkan pembuatan sumur resapan sebagai sistem penyaluran air hujan pada setiap bangunan gedung yang diatur pada pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012. Fungsi sumur resapan adalah sebagai sarana untuk mengalirkan dan menampung air hujan yang kemudian meresap ke dalam tanah sehingga air dapat dijadikan sebagai cadangan air. Karena peraturan yang berjalan tidak optimal menimbulkan dampak terganggunya keberadaan sumber daya yang berkualitas. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 belum efektif dan belum berjalan optimal dikarenakan peraturan daerah tersebut meskipun faktor hukumnya sendiri sudah sesuai dan memadai tetapi tidak didukung dengan beberapa faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas, sosialisasi peraturan daerah, masyarakat yang kurang sadar terhadap hukum. Hambatan yang dihadapi adalah terbatasnya tenaga kerja pada DPUPR dan DPMPTSP Kota Malang, tidak ada sarana, fasilitas, dan keterbatasan waktu. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap sumur resapan serta tidak adanya lahan pekarangan untuk dibuatnya sumur resapan. Upaya untuk masalah ini adalah melakukan formasi untuk tenaga kerja lapangan di dinas terkait, dibutuhkan dana tersendiri untuk sosialisasi peraturan daerah secara rinci dan diaturnya jam kerja, menjalin hubungan hukum yang baik antara pemangku kebijakan dengan masyarakat, membuat sumur resapan komunal pada tiap komplek bangunan gedung.  Kata Kunci: efektivitas, sumur resapan, bangunan gedung ABSTRACT  This growing population density about 8,092 pop/km2 will be followed by increasing the number of building that cause direct impact to decrease amount of water absorption area. Water is basic needs of human and it’s limited, so that need water conservation. One of the Government's actions to safe water resources is obligation to build infiltration well as rain water distribution system that be arranged in Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012. The function of infiltration wells as to drain and to accommodate rain water then absorb water to the earth as water reserves. Because the regulations are not optimal, it impact the disruption of the existence of qualified water resources. This research is kind of empirical research and the authors used socio-juridical approach. From the result of research that pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomer 1 Tahun 2012 is not effective because in the regional regulation from its law factor is unclearly and it’s not supported from law enforcement factor, the facilities factor, socialization of regional regulation, and people are not aware of law. Obstacles encountered are the limited employees at DPUPR and DPMPTSP Malang City, there are no facilities and time limit. Lack of public awareness about infiltration well and not enough area to build an infiltration well. The solution of this problem are doing formation for field employess in the regrading Government, in this problem is need funds for socialization regional regulation and setting up the work time. Establish a good relationship between the Government and people. Build an infiltration well communal on each building complex. Keywords: Effectiveness, Infiltration well, Building