Clara Cahya Nadia Luthfitasari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI NORMATIF PASAL 29 AYAT 2 KOMPILASI HUKUM ISLAM TERKAIT PEMBERIAN KUASA TERTULIS KEPADA PRIA LAIN DALAM MENGUCAPKAN IJAB KABUL Clara Cahya Nadia Luthfitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Clara Cahya Nadia Luthfitasari, Warkum Sumitro, SH., MH., Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nadia.claracahya@gmail.com   ABSTRAK Ijab Kabul merupakan salah satu dari syarat terpenting untuk melakukan perkawinan. Adanya peraturan dalam Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam yang dianggap memiliki kekaburan hukum maka dengan itu  perlu adanya suatu pengaturan yang lebih jelas terkait Ijab Kabul khususnya bagi pria yang ingin mewakilkan pernikahnnya, maka peneliti memberikan batasan untuk memberi dan menerima kuasa untuk melangsungkan perkawinan, yaitu pemberi kuasa harus berakal sehat, baligh, dan merdeka. Sedangkan penerima kuasa harus berakal sehat, baligh, sedang tidak dalam ibadah haji, dan dianggap fasih untuk mengawinkan anak perempuan. Dalam hal tertentu, ucapan Ijab Kabul pernikahan dapat diwakilkan oleh karena itu, perlu adanya aturan yang menjelaskan secara khusus apa saja syarat bahkan batasan seseorang dapat memberi dan menerima kuasa untuk mengucapkan Ijab Kabul. Dengan tidak adanya suatu aturan yang jelas ini akan menimbulkan salah satu tujuan hukum yaitu kepastian hukum menjadi tidak tercapai, seperti dalam Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam ini yang mana berdampak pada ketentuan lain yaitu telah mencederai Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan yang mana mengurangi esensi arti dari sebuah perkawinan. Kedepannya diharapkan pemerintah dapat mempertimbangan aturan – aturan yang ada untuk diperbaiki dan diperjelas, atau dibuat suatu aturan – aturan baru yang lebih pasti, harapan ini juga bertujuan agar terjamin sautu kepastian hukumnya.               Normative Study Of Article 29 Paragraph 2 Compilation Of Islamic Law Related Granting Written Authorization To Another Man In Speech Of Ijab Kabul Clara Cahya Nadia Lthfitasari, Warkum Sumitro, SH., MH., Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nadia.claracahya@gmail.com   ABSTRACT Ijab Kabul is one of the important recruitment to carry out a marriage. The regulation in Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam is considered to have legal haziness, therefore needed a clear regulation of Ijab Kabul especially for a man who want his marriage is represented, the researcher decide the limits to give and receive the power to carry out marriage, the giver of power must be sensible, legal age, and independence. Meanwhile, the receiver of power must be sensible, legal age, was not in the Hajj, and considered eloquent to marry girls. In certain cases, speech of Ijab Kabul can be represented therefore needed for a specific requirements of regulation, even a limit of person can give and receive the power to speech Ijab Kabul. In the absence of a clear regulation, then it can give rise to a legal certainty not to be achieved, as in Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam is impacting on other provisions that have been injuring Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 On The marriage which reduces the essence of the meaning of marriage. In the future the government is expected to considering the rules are there to be improved and clarified, or made a new rules are more certain. This hope is also intended to guarantee legal certainty.