Bramantyo Ahmadi Taufan., Djumikasih, SH., MH., Yenny Eta Widyanti, SH., MHum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bramantyo.ahmadi29@gmail.com Abstrak Dewasa ini hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengatur penggunaan hasil penuangan suatu gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat diberikan pada berbagai bidang karya seni atau karya cipta. Pada era globalisasi ini banyak terjadi klaim oleh pihak asing atau Negara asing terhadap hak cipta di Indonesia, khususnya klaim tersebut banyak terjadi pada hak cipta terkait ekspresi budaya tradsional yang kurang mendapat perhatian. Untuk memperbaiki permasalah hak cipta tersebut pemerintah pada tahun 2014 mengeluarkan revisi terkait perlindungan hak cipta, yaitu dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang bertujuan untuk menjamin para pengguna dan pemegang hak cipta. Ekspresi Budaya Tradsional yang merupakan turunan dari hak cipta yang mengatasi perlindungan terkait kerajinan budaya yang ada di daerah- daerah di Indonesia. Ekspresi Budaya Tradisional sendiri diatur dalam pasal 38 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut studi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah mempunyai suatu ekspresi budaya tradisional yang berupa kain songket yang memiliki nilai ekonomis dan sosial. Sehingga pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Lombok Tengah harus mengoptimalkan pelaksanaan penegakan hukum terkait ekspresi budaya tradisional seperti yang tertera dalam pasal 38 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa penegakan pasal 38 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta belum optimal secara keseluruhan dan belum adanya suatu produk hukum dari daerah yang mewadahi terkait pelaksanaan penegakan hukum ekspresi budaya tradisional. Kata Kunci : Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional  LAW ENFORCEMENT ARTICLE 38 PARAGRAPH (2) LAW NUMBER 28 YEAR 2014 REGARDING COPYRIGHT FABRIC OF TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS RELATED SONGKET (Studies in Central Lombok Regency and in Desa Adat Sade Central Lombok Regency) Bramantyo Ahmadi Taufan., Djumikasih, SH., MH., Yenny Eta Widyanti, SH., MHum. The Law Faculty, University of Brawijaya  Email : bramantyo.ahmadi29@gmail.com Abstract  This copyright is an exclusive right granted by the Government to the public to regulate the use of the results of pouring an idea or specific information. The copyright notice can be given in various fields of art works or works copyrighted. In this era of globalization, many claims of foreigners or foreign countries against copyright in Indonesia, particularly the claim are much happening with copyright related cultural expressions traditionally which were a concern. To fix the problem the Government copyright in 2014 issued revisions to the related copyright protection, that is, with the publication of Act No. 28 by 2014 about copyright which aims to guarantee the users and copyright holders. Traditional cultural expressions which are a derivative of a copyright-related protection, overcoming cultural crafts in areas in Indonesia. Traditional cultural expressions themselves are regulated in article 38 paragraph (2) of Act No. 28 by 2014 about copyright. According to a study by the local government central Lombok Regency has a traditional cultural expression that forms the fabric of songket value economically and socially. So local governments and related institutions in central Lombok Regency should optimize the implementation of law enforcement related to traditional cultural expressions as provided in article 38 paragraph (2) of Act No. 28 by 2014 about copyright. Based on the results of the study, the authors draw the conclusion that enforcement article 38 paragraph (2) of Act No. 28 by 2014 About Copyrights not optimal as a whole and not to the existence of a legal product of the region that hosts related law enforcement implementation of traditional cultural expressions. Key words : Copyright, Traditional Cultural Expressions