Dian Ayu Wulandari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PRINSIP KEADILAN DAN KESEIMBANGAN (‘ADL WA TAWAZUN) PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH Dian Ayu Wulandari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dian Ayu Wulandari, Warkum Sumitro, S.H., M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang Email : dyan_aw29@yahoo.com   ABSTRAK Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan pada perbankan syariah. Pada perjanjian pembiayaan mudharabah Bank x masih terlihat adanya salah satu pihak yang lebih kuat atau dominan, Dalam melaksanakan jasa perbankan bank wajib memenuhi prinsip syariah. Pemenuhan prinsip syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum islam antara lain salah satunya prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa  tawazun). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui bentuk konkritisasi prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun) para pihak dalam perjanjian pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah dan untuk menganalisis dan mengetahui akibat hukum tidak terpenuhinya prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun) para pihak dalam perjanjiam pembiayaan pada perbankan syariah. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interprestasi gramatikal dan sistematis Dari hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban bahwa Bentuk konkritisasi prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun) para pihak  dalam perjanjian pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah belum terpenuhi, akibat hukum tidak terpenuhinya prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun) para pihak dalam perjanjian pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah batal demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian dalam pasak 1320 KUHPerdata.   Kata kunci: Keadilan, Keseimbangan, Mudharabah         JURIDICAL ANALYSIS OF JUSTICE AND BALANCE PRINCIPLES (‘ADL WA TAWAZUN) OF MUDHARABAH FINANCING AGREEMENT OF THE PARTIES ON SYARIAH BANKING Dian Ayu Wulandari, Warkum Sumitro, S.H., M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang Email : dyan_aw29@yahoo.com   ABSTRACT Mudharabah is one of financing product on syariah banking. Mudharabah financing agreement happen in Bank X, one party still more powerful or dominant than other. In carrying out banking services, the bank is obliged to meet the principles of Syariah. Fulfillment of Syariah principlles can be implemented by basic provisions of Islamic law, one of them is justice and balance principles (‘adl wa tawazun). The purpose of this paper is to analyze and determine the form of concretization of the justice and balance principles (‘adl wa tawazun) of the parties to the mudharabah financing agreement on syaraiah bangking and to analyze and find out the legal consecuences of not-fulfilling those basic principles. The method used in this research are statute approach, conseptual approach, and historical approach. Primary legal materials, secondary, and tertiary obtained by researchers are analyzed using analytical techniques of gramatical and systematical interpretation. From those research result, the researchers obtain answers that the form of concretization of justice and balance principles (‘adl wa tawazun) of the parties to the mudharabah financing agreement has not been met, due to non-fulfillment of those principles, the mudharabah financing agreement is null and void because it does not comply with one of the requirement of agreement as stated in civil code article 1320. Keywords : Justice, Balance, Mudharabah