Annisa Lintang Hapsari, Afifah Kusumadara SH., LLM., SJD., M. Zairul Alam SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Annisa.lintang@gmail.com  Dalam perkembangannya, merek yang diakui dan diatur adalah berupa merek-merek tradisional yang berupa kata, angka, logo, dan kombinasi diantaranya. Dengan berkembangnya dunia perdagangan dan dengan semakin majunya teknologi di dunia, hak kekayaan intelektual mengalami perkembangan dengan terciptanya bentuk merek non-tradisional yang tercipta atas hasil karya cipta, inovasi, dan kreatifitas manusia. Salah satunya adalah single colour sebagai merek. Single colour sebagai merek sudah bukan hal yang asing di banyak Negara lain, tetapi di Indonesia sendiri single colour sebagai merek belum banyak diketahui masyarakat. Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengakui dan mengatur merek yang berupa single colour. Dengan kata lain, kekosongan hukum dalam pengaturan single colour dapat memunculkan masalah dimana akan dimulainya perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dan APEC. Salah satu Negara yang sudah mengakui dan mengatur tentang merek yang berupa single colour sebagai merek adalah Singapura. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti tentang urgensi single colour sebagai merek diatur di Indonesia. Salah satunya adalah membandingkan tentang pengaturan mengenai merek, terutama pengaturan single colour di Singapura dengan Indonesia. Karena adanya undang-undang yang mengatur single colour akan memberikan payung hukum dan kepastian hukum bagi single colour itu sendiri, dan perseorangan atau badan hukum yang memilih single colour sebagai merek produk atau jasa mereka.  Kata Kunci     : Merek, Merek Non-Tradisional, dan Single Colour.  ABSTRACT THE JURIDICAL OF REVIEW SINGLE COLOUR AS A TRADEMARK (A Comparative Study of The Legal Provisions On Trademark Rights in Indonesia and Singapore) Annisa Lintang Hapsari, Afifah Kusumadara SH., LLM., SJD., M. Zairul Alam SH., MH.  Law Faculty, Brawijaya University annisa.lintang@gmail.com During it’s development, the brand recognized and regulated is the traditional form of the trademark in the form of words, numbers, logos, and combinations of them. With the development of trade and with increasingly advanced technology in the world, intellectual property rights is progressing with the creation of non-traditional use of brand names that are created on the work of authorship, innovation, and human creativity. One of the examples is single colour as a brand. Single colour is already famous in many countries. However, this brand is not well known yet in Indonesia. Trademark Law No. 20 year 2016 on Trademark and Geographical Indications has not recognized and regulate single colour as a trademark. In other words, the absence of law governing single colour as a trademark can lead to problems once free trade between member countries of ASEAN and APEC is commenced. One of the countries that already recognizes and governs the brand in the form of single colour as a trademark is Singapore. Therefore, researchers wanted to examine the urgency of single colour as a trademark to be set in Indonesia by comparing the arrangement of brand especially that of single colour in Indonesia and Singapore. It is because the laws governing the single colour would provide legal protection and legal certainty for single colour itself, and individuals or legal entities that select a single colour as a brand of their products or services.  Keywords      : Brands, Non-Traditional Brands, and Single colour.