Widy Putri Intansari, Dr. Hanif Nur Widhiyanti S.H., M.Hum., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: widy.putrintansari@yahoo.com ABSTRAK Ruang lingkup rahasia dagang tidak hanya diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang saja. Namun, ruang lingkup rahasia dagang terdapat juga dalam ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 23 tersebut, memuat rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan merupakan bagian dari rahasia dagang yang mempunyai beberapa karakteristik yang sama tetapi juga terdapat perbedaan dalam menjalankan hak-haknya. Di dalam kedua pasal tersebut, dalam menyelesaikan permasalahan, kewenangan yang memeriksa berbeda. Dalam Undang-undang rahasia dagang yang menangani adalah kewenangan Pengadilan Negeri sedangkan dalam Undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berhak menangani adalah Komisi Pengawasan dan persaingan usaha (KPPU). Dalam pasal 23 tersebut, cara pelanggaran untuk mendapatkan rahasia perusahaaan yaitu dengan bersekongkol. Namun dalam rahasia dagang itu lebih mengarah pada pembocoran rahasia dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan  Kata kunci : Rahasia dagang, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, rahasia perusahaan JURIDICAL REVIEW OF THE CORRELATION BETWEEN ARTICLE 23 OF LAW NO. 5 OF 1999 ON THE PROHIBITION OF MONOPOLY PRACTICES AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION WITH LAW NO. 30 YEAR 2000 ON TRADE SECRET (A STUDY OF DECISION KPPU NO. 19/KPPU-L/2007) Widy Putri Intansari, Dr. Hanif Widhiyanti Nur SH, M.Hum., Moch. Zairul Alam,S.H, M. H. Faculty of Law, Brawijaya University Email: widy.putrintansari@yahoo.com ABSTRACT The scope of trade secrets is not only regulated in Law No. 30 of 2000 on trade secrets only. Instead, the scope of trade secret is also contained in the provisions of article 23 of Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. Article 23 contains the company’s secrets. Company secret are part of trade secrets which that share some of the same characteristics but there are also differences in the exercise of their rights. In both articles,there is a difference on the examining authority in solving the problem. In the Trade Secret Law, the authority lies on the District court while monopoly practice and unfair business prohibition law is the authority of KPPU. In article 23, the violation to obtain the secret of the company is by conspiring. However, in trade secrets it is more directed to leaked secrets by deliberately revealing the Trade Secret, denying the agreement or denying a written or unwritten obligation to keep the Trade Secret concerned  Keywords: trade secret, unfair business competition, conspiracy, company secrets