Dwi Kukuh Verdyandika
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS BENTUK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KOPERASI YANG MENGEMBANGKAN USAHA DI LUAR WILAYAH KEDUDUKAN Dwi Kukuh Verdyandika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Kukuh Verdyandika, Dr. Budi Santoso, S.H., L.LM., Dr. Reka Dewantara,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: kukuh.verdyandika@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implikasi yuridis bagi LKM Koperasi yang mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukannya, dan mendeskripsikan bentuk pengaturan supaya terdapat kepastian hukum bagi LKM Koperasi yang mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukannya. Penelitian ini menggunakan beberapa konsep, yaitu lembaga keuangan mikro, perbankan, dan Bank Perkreditan Rakyat. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif analitis melalui pendekatan logika berpikir deduktif, dan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil dalam penelitian menunjukan implikasi yuridis bentuk hukum Lembaga Keuangan Mikro yang telah atau akan mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukan adalah harus bertransformasi menjadi BPR sesuai dengan aturan yang dibuat oleh OJK. Selanjutnya bentuk pengaturan yang diterapkan oleh OJK supaya terdapat kepastian hukum bagi LKM yang telah mengembangkan usaha di luar wilayah kedudukannya, namun belum bertransformasi menjadi BPR, maka OJK akan memberikan himbauan tertulis, dan setelah itu, LKM wajib bertransformasi menjadi BPR dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari OJK. Akan tetapi, jika belum memenuhi persyaratan menjadi BPR, maka LKM tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sampai dengan diperolehnya izin usaha sebagai BPR. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR). JURIDICAL IMPLICATION OF LEGAL FORM OF MICRO COOPERATIVE FINANCIAL INSTITUTIONS DEVELOPING BUSSINESS OUTSIDE THE TERRITORY Dwi Kukuh Verdyandika, Dr. Budi Santoso, S.H., L.LM., Dr. Reka Dewantara,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: kukuh.verdyandika@gmail.com ABSTRACT This study aimed to describe the juridical implications for Micro Cooperative Financial Institution (MFI) that develop business outside their domicile, and to describe the regulatory form so that there would be legal certainty for MFI that develop business outside the locality. This research used several concepts, namely Micro Finance Institutions, Banking, and Rural Bank (RB). Further, the methods used this research was normative juridical by using statue and conceptual approaches. This research used analytical descriptive data analysis through deductive thinking approach, and grammatical and systematic interpretation. The findings of the study indicate that the juridical implications of the legal form of MFI that have developed or will develop business outside the teritory of the position are to be transformed into RB in accordance with the rules made by OJK. Further, OJK has made arrangement for MFI that has developed business outside of its territory, but not yet transformed into RB, in order to have legal certainty. In doing so, OJK will give written appeal, and after that, MFI is obliged to transform into RB within 3 (three) years from the date of written notification from OJK. However, if MFI has not fulfill the requirements to become RB, it can still run its business activities until the acquisition of business license as RB, of course, by involving OJK as an institution authorized to organize and build a MFI.   Keywords : Juridical Implications, Micro Finance Institutions (MFI), Rural Banks (RB).