Fanny Nadia, Dr. Yuliati, SH., LL.M, Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : fannynadia300395@gmail.com  Abstrak Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 81 dan 81A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Sebagai Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan telah di tetapkan menjadi Undang – Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Tindakan kebiri kimia untuk pelaku dewasa. Tindakan kebiri kimia di Indonesia belum sempurna, sehingga harus disempurnakan dengan membandingkan di negara lain yang sudah  menjalankan  kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti Negara Bagian California, Amerika Serikat sejak tahun 1996 hingga saat ini, diatur dalam Pasal 645 KUHP California. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 telah mencerminkan perlindungan hak asasi manusia terhadap anak dan pengaturan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia di masa mendatang. Jenis penelitian adalah yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini adalah memperbaiki serta menyempurnakan pasal 81 dan 81A  pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Sebagai Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan melihat pasal 645 KUHP Calfornia tentang pemberian kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kata kunci : Tindakan, Kebiri Kimia, Pasal 81 dan 81A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016, Pasal 645 KUHP California, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan seksual, Hak – Hak Anak. CHEMICAL CASTRATION MEASURE FOR PERPETRATORS OF SEXUAL ABUSE ON CHILDREN IN INDONESIA (A Comparative Study on the Provisions Of Chemical Castration Implementation In Indonesia and The United States) Fanny Nadia, Dr. Yuliati, SH., LL.M, Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum. Faculty of Law Brawijaya University Email : fannynadia300395@gmail.com    Abstract  Chemical castration imposed on the perpetrator of sexual abuse on children is a new thing set forth in Article 81 and 81A of Government Regulation as the second Amandment of Law No. 1 year 2016 as the second Amandment of Act No. 23 year 2002 on Child Protection, and has been set to be law No. 17 year 2016 on the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law - Law No. 1 year 2016 on the Second Amandment to Law No. 23 year 2002 on Chlid Protection. The Chemical Castration Measure in Indonesia is not impeccable yet. Thus, it must be refined by comparing it with the law enacted in other countries such as the state of California, USA which has implemented the law since 1996 up to present and is regulated in Article 645 of the California Penal Code. The Objective of this study was to understand and analyze whether the regulation of chemical castration fot the perpetrators of sexual abuse on children in Indonesia as contained in the Government Regulation in Lieu of Law No 1 year 2016 has reflected the protection of children human rights and arragement of chemical castration measure for the perpetrators of sexual abuse on children in Indonesia in the Future. This research was designed to improve the article 81 and 81A in Government Regulation in Lieu of Law No. 1 year 2016 as the Second Amandment to Law No 23 year 2002 on Child Protection by refering to Article 645 of the Penal Code of California on the provision of chemical castration for perpetrators of sexual abuse on children.   Keywords: Action, Chemical castration, Article 81 and 81A of Government Regulation in Lieu of Law – Law No. 1 of 2016, Article 645 of the California’s Penal Code, , Perpetrators of child sexual abuse, sexual abuse, Children Rights.Â