Dea Nabila Danty, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Deanabiladanti@yahoo.com  Robo Advisors adalah sesuatu alat Penasihat Investasi yang membantu investor atau nasabah dalam melakukan transaksi jual-beli di dalam pasar modal, di Indonesia sendiri Robo Advisors adalah sesuatu yang baru yang belum adanya peraturan khusus terkait hal tersebut, namun berdasarkan Pengaturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi di Indonesia, seorang Penasihat Investasi tidak dapat mengelola dana dari nasabah atau investor. Dimana di dalam hal ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana kedudukan hukum dari Robo Advisors dalam transaksi pasar modal di Indonesia. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengangkat dan meneliti bagaimana kedudukan hukum Robo Advisors Menurut Pengaturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi di Indonesia, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hukum dapat dimaknai sebagai keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama, atau keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri.  Kata Kunci     :Kedudukan Hukum, Robo Advisors, Pasar Modal ABSTRACT THE ANALYSIS OF ROBO ADVISORS LEGAL STANDING IN CAPITAL MARKET TRANSACTION IN INDONESIA (Comparative Study of the United States Copyright Law and Indonesia Copyright Law) Dea Nabila Danty, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Zairul Alam, SH., MH. Faculty of Law, Brawijaya University Deanabiladanti@yahoo.com  Robo Advisors is an Investment Advisory advisorial tool that can help investors or clients alike in doing capital markets transaction. In indonesia, robo advisors is a new concept that hasnt really been regulated yet, and based on the regulatory decisions from the head of the capital market supervisory agency No. KEP-33/PM/1996 about behavioural Prohibitions of investment advisors in Indonesia, investment advisors cannot regulate funds coming from investors or clients alike. Regarding this issue, authors wants to try to elucidate about Robo Advisors legal status in capital maket transactions in Indonesia. Therefore, authors are enticed to bring up and examine the legal status of Robo Advisors in regards to the regulatory decisions from the head of the capital market supervisory agency No. KEP. 33/PM/1996 about behavioural prohibitons of investment advisors in indonesia, Indonesian Capital Market Act No. 8/1995 about Capital Market and Financial Services Authority Regulations. Law itself can be interpreted as a system that consists of a collection of regulations that can be enforced with sanctions and/or penalties. Law regulating legal relationships consists of bonds between individuals and society and between individual themselves.  Keywords : Legal Standing, Robo Advisors, Capital Market