Rico Aldiano,Dr.Budi Santoso, SH.,LLM Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, SH,LLM. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : ricoaldiano@gmail.com  ABSTRAK Perjanjian Terapeutik merupakan perjanjian yang mengatur hubungan antara dokter dengan pasien dalam hal penanganan medis yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien. Dalam perjanjian ini, kedudukan pasien dan dokter tidak seimbang dimana pasien berada dalam posisi ketidaktahuan dan meyerahkan segala tindakan kepada dokter. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapeutik kaitannya dengan malpraktik. Jenis penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan metode perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penulisan. Perlindungan hukum terhadap pasien disini tercermin dari Pasal 55 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Perlindungan pasien atas tindakan malpraktek dalama perjanjian terapeutik disini terlihat dari Pasal 55 dan Pasal 56 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dimana dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa antara dokter dengan pasien disini juga dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui jalur hukum (ligitasi) atau jalur diluar hukum (non ligitasi). Selain itu, pasien dalam mengklaim perlindungannya dapat menempuh jalur pidana dengan urutan melaporkan kepada kepada MKEK/MKDKI, melakukan mediasi dan menggugat secara perdata.  THERAPEUTIC AGREEMENT AS THE FORM OF LEGAL PROTECTION FOR PATIENT AGAISNT MALPRACTICE  Rico Aldiano,Dr Budi Santoso, SH.,LLM Ratih Dheviana Puru Haningtyas, SH.,LLM Faculty of law, Universitas Brawijaya Email : ricoaldiano@gmail.com  ABSTRACT  Therapeutic aggrement is an agreement regulating relationship between doctor and patient in terms of medical treatment performed by a doctor to the patient. In this agreement, the position of doctor and patient is not equal since patient is in teh state of not knowing and leave all the treatments to the doctor. This research aimed at understanding and analyzing the form of legal protection for patient in therapeutic agreement against malpractice. This research used normative juridicial method with statue and conceptual approaches since it analyzed several legal regulations. Legal protection to patients is reflected on article 55 paragraph (1) number 36 year 2009 concerning Health and Law Number 29 year 2004 on Medical Doctor Practices. Protection on patient against malpractice in therapeutic agreement can be seen in article 55 and article 56 of law number 29 year 29 abaout Medical Doctor practicesw which explain that case settlement between doctor and patient can be performed in two ways namely litigation and non-litigation. Besides, patient can claim protection by filling a lawsuit with the followong procedure : filling a report to MKEK?MKDKI, doing medication, and filing a civil lawsuit.