Dessy Ratna Wandari., Prof. Dr. Suhariningsih, SH., SU., M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: dessyratnawandari@yahoo.com ABSTRAK Terdapat aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan pengangkatan anak yakni terkait syarat sebagai orang tua angkat yang terdapat dalam pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah calon orang tua angkat harus berumur paling rendah 30 (tiga puluh tahun) dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Tetapi terdapat perbedaan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro dengan no. register 0159/Pdt.P/2013/PA.Bjn diterima oleh hakim dan penetapan yang diajukan ke Mahkamah Syariah Sigli dengan no. register 159/Pdt.P/2012/MS-Sgi ditolak oleh hakim terkait penetapan status sebagai calon orang tua angkat yang tidak sesuai dengan syarat batas usia dalam permohonan pengangkatan anak. Dalam penyusunan penelitian hukum ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Bojonegoro No. register 0159/Pdt.P/2013/PA.Bjn yang mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut yakni dengan faktor utama adanya kesamaan agama antara calon orang tua angkat dan anak angkat tersebut, namun mengesampingkan batasan usia sebagai calon orang tua angkat yang diatur dalam pasal 13 huruf b PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sebaliknya di penetapan Mahkamah Syariah Sigli No. Register 159/Pdt.P/2012/MS-Sgi yakni dengan faktor utama calon orang tua angkat yang tidak memenuhi syarat batas usia untuk melakukan pengangkatan anak sehingga permohonan pengangkatan anaknya ditolak. Melihat adanya disparitas atau perbedaan kedua penetapan tersebut yakni yang satu menolak dan yang satu mengabulkan maka dapat dilihat bahwa terjadi ketidakpastian hukum terkait syarat batas usia sebagai orang tua angkat dalam pengangkatan anak.  Kata kunci : Pertimbangan hakim, Batas usia, Calon orang tua angkat, Pengangkatan anak ABSTRACT THE JUDGE’S JUDGMENT ON THE DECREE OF ADOPTIVE PARENTS’ STATUS THAT IS INAPPROPRIATE WITH THE AGE LIMITATION ON GOVERNMENT REGULATION NUMBER 54 YEAR 2007 ABOUT CHILDERN ADOPTION ENFORCEMENT. Dessy Ratna Wandari., Prof. Dr. Suhariningsih, SH., SU., M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn. Law Science Study Program Faculty Of Law Studies Universitas Brawijaya Email: dessyratnawandari@yahoo.com ABSTRACT There is a rule that has to be considered before adopting a child, the rule is related to the requirements of adoptive parents to- be stated on Government Regulation number 54 Year 2007 on the 13th paragraph letter b. Based on that Government Regulation, the minimum age of an adoptive parents to-be is 30 and the maximum age is 50. Nevetheless, there was a difference between the judge’s judgment of Bojonegoro Religion Court with register number 0159/Pdt.P/2013/PA that was accepted and judge’s judgment that was submitted to Syariah Court with the register number 159/Pdt.P/2012/MS-Sgi that was rejected due to the age limitation. This study used normative juridical method. The result of the study shows that this can be seen on the difference on judge’ s judgement on Bojonegoro Religious Court’s decision with the register number 0159/Pdt.P/2013/PA.Bjn that was accepted due to the same religion believe between the adoptive parents and adoptive child to-be. In this case, the age limitation of adoptive parents to-be stated on Government Regulation Number 54 Year 2007 on 13th paragraph letter b related to the enforcement of children adoption was not obeyed. Nevertheless, the decicion of Syariah Court with the register number Sigli No. Register 159/Pdt.P/2012/MS-Sgi was rejected due to the age limitation that has to be obeyed. There was legal uncertainty on the age limitation as one of the requirement in children adoption process. Keywords: Judge’s judgment, age limitation, adoptive parents to-be, children adoption.