Kirana Merry Mustika Agus
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 22 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PELESTARIAN BANGUNAN DAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA TERKAIT DENGAN PELESTARIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN GRESIK Kirana Merry Mustika Agus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kirana Merry Mustika Agus, Prof.Dr.Sudarsono,SH.MS,Dr.Shinta Hadiyantina,SH.MH Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Kiranamerry7@gmail.com ABSTRAK Pada Penelitian Skripsi ini, Permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah terkait sampai saat ini masyarakat yang memiliki bangunan Cagar Budaya masih belum ada yang mendaftarkan Bangunan Cagar Budaya milik mereka kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang berada di Kabupaten Gresik atau pun mendaftarkannya secara online melalui situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id). Dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya di Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang memiliki bangunan, pendaftarannya pun tidak dipungut biaya apapun, serta masyarakat yang ingin mendaftarkan bangunan Cagar Budaya miliknya hanya melampirkan identitas pemilik; riwayat pemilikan bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya; dan jenis, jumlah, bentuk, serta ukuran bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Adanya peraturan daerah yang dibuat masih banyak masyarakat yang masih belum menjalankan dan mentaati peraturan daerah tersebut. Masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan Bangunan Cagar Budaya miliknya melalui pendaftar umum. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis sosiologis yang dimana melihat suatu peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan realita dan kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Dari hasil penelitian penulis memperoleh dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan diatas bahwa dapat dikatakan belum efektif dan belum berjalan dengan semestinya dikarenakan masyarakat khususnya 20 pemilik Bangunan Cagar Budaya sampai saat ini masih belum mendaftarkan Bangunan bersejarah miliknya. Hambatan yang dihadapi adalah Adanya ketidak sesuaian mengenai ketentuan pidana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, Terkendalanya sosialisasi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait pendanaan untuk melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Pihak Petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik belum tegas dalam memberikan sanksi administrasi kepada warga yang belum mendaftarkan Bangunan Cagar Budaya milik pribadi, Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan bangunan Cagar Budaya miliknya, Kurangnya wawasan masyarakat terhadap perkembangan teknologi untuk mendaftarkan bangunan Cagar Budayanya secara online. Kata Kunci: efektivitas, pendaftaran, bangunan cagar budayaTHE EFFECTIVENESS OF ARTICLE 22 OF GRESIK REGULATION NO. 27 IN 2011 ON THE PRESERVATION OF THE BUILDING AND/OR THE ENVIRONMENT OF CULTURAL HERITAGE RELATED TO THE PRESERVATION OF HERITAGE BUILDINGS IN GRESIK REGENCY Kirana Merry Mustika Agus, Prof.Dr.Sudarsono,SH.MS,Dr.Shinta Hadiyantina,SH.MH Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Kiranamerry7@gmail.com ABSTRACT   On the research of this Thesis, the problems raised in this study by author is related to the current community which has cultural heritage buildings and still not registered their Heritage Building belonging to the Department of tourism and culture located in Gresik or register online through the official website of the Ministry of education and culture (http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id). In article 22 of the Gresik Regulation Number 27 in 2011 about the preservation of buildings and/or Environmental Heritage in Gresik Regency explained that any society that has buildings, admission is not charged any fee, as well as people who want to register their cultural heritage building to just attach owner's identity; a history of the ownership of buildings and/or Environmental Heritage; and the type, number, shape, and size of buildings and/or Environmental Heritage. The existence of local regulations made there are still many communities that still have not execute and obey the rules. Still many societies that have yet to register his Heritage Buildings through public registries. The method that authors used is socio-juridical approach where the rule of law are then linked to the reality of existing customs and in the community. From the result of author's research obtained with the method above, the author obtained an answer from the the problem mentioned above that it can be said to be not yet effective and have not execute properly due to the community, especially 20 of Heritage Building owners who still haven't been register of historic buildings. Obstacles encountered is the existence of discrepancies regarding the criminal provisions that have been organized in Gresik Regulation Number 27 in 2011 about the preservation of buildings and/or Environmental Heritage with the Republic of Indonesia’s Law number 11 in 2011 about Cultural Heritage, Obstruction of socialization from the tourism and related Cultural funding to sustain activities of dissemination to the public, the officers of the Department of tourism and culture has not been assertive in Gresik Regency give sanctions the Administration to the citizens who have yet to register privately owned Heritage Buildings, lack of public awareness to register his Heritage buildings, the lack of insight into the community on the development of technologies for the Cultural Heritage in the building register online.   Key words: Effectiveness, Enrollment, Buildings of Cultural Heritage.