Nia Marisa, Dr. Bambang Winarno,SH.MS, Amelia Sri Kusumadewi, SH.,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : niamarisa17@gmail.com  ABSTRAK Kegiatan utama Perbankan, selain mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Kredit. Seperti kita tahu, bahwa kredit adalah kegiatan utama bank yang merupakan sebuah asset terbesar bank, memberikan pinjaman dana dalam bentuk kredit kepada nasabah juga memiliki resiko yang besar. Untuk meminimalisasi terjadi resiko kerugian Bank, pengikatan jaminan merupakan unsur penting dalam perjanjian pinjam meminjam. Jasa Penilai atau Appraisal dikenal sebagai Lembaga Penilai Independen yang memberikan jasanya kepada Bank dalam bentuk penilaian terhadap objek jaminan debitur. Penilaian tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kerugian akibat kesalahan perhitungan nilai jaminan debitur yang dilakukan oleh Bank. Maka dari itu Penilai atau Appraisal mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa Laporan Penilaian yang dikeluarkannya bersifat akurat berdasarkan Nilai Pasar dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun hal ini berbeda dengan yang terjadi di Bank Cimb Niaga Kabupaten Jember, salah satu Jasa Penilai yang berkerja sama dengan Bank Cimb Niaga tersebut melakukan mark up pada Laporan Penilaian mengenai objek jaminan debitur. Nilai tersbut dibuat lebih tinggi dari nilai yang sesungguhnya. Akibatnya bank mengeluarkan plafond cukup tinggi, pada kasus yang terjadi di Bank Cimb Niaga ini debitur mengalami kredit macet, dan ketika bank hendak melelang jaminan debitur tersebut dengan harga yang tercantum dalam Laporan Penilaian, ternyata bank baru mengetahui bahwa nilai yang tertera dalam laporan penilaian tersebut telah di mark up. Hal ini jelas merugikan bank, karena hingga saat ini bank kesulitan melelang jaminan debitur yang seharusnya dapat digunakan untuk menutupi kekurangan hutang debitur.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditur, Pelanggaran, Jasa Penilai Publik  THE IMPLEMENTATION OF LEGAL PROTECTION FOR CREDITORS TO VIOLATION OF THE BINDING GUARANTEE IN CREDIT ASSESSMENT BY THE ASSESSOR PUBLIC SERVICES (STUDIES IN PT BANK CIMB NIAGA KABUPATEN JEMBER) Nia Marisa, Dr. Bambang Winarno, SH., MS, Amelia Sri Kusumadewi, SH., M.Kn Faculty of Law Universitas Brawijaya Email : niamarisa17@gmail.com  ABSTRACT Besides collecting fund from society in the form of deposit, the main activity of banking is redistributing fund to the society in the form of loan or credit. As we know, credit is the main activity of banking which is the biggest asset of bank, providing loan funds in the form of credit to the customers also has a big risk. To minimize the risk of bank loss, binding the guarantee is the important unsure in the loan agreement. Appraisal Service or as known as an Independent Appraisal Institution which gives its service to the Bank in the form of assessment toward collateral object value of the debtor. This assessment aims to avoid the loss due to miscalculation of collateral object value of the debtor done by the Bank. Therefore, the Appraisal has a responsibiity to make sure that Assessment Report issued is accurate based on the Market Value and can be accounted for. However, this thing is different with what happened in Cimb Niaga Bank Jember Regency, one of the Appraisal Services that coorporated with Cimb Niaga Bank did mark up on the Assessment Report about collateral collateral object value of the debtor. That value was made become higher from the real value. Consequently, the bank issued high enough plafond, in the case that happened in this Cimb Niaga Bank, the debtor ran into bad credit, and when the bank will auction this debtor guarantee with price listed in Assessment Report, it turned out the bank just knew that the value shown in the assessment report had been marked up. This thing obviously harmed the bank, because until now the bank is facing difficulty to auction debtor guarantee which should be usable to cover the debtor’s debt.  Keywords : Law Protection, Creditor, Violation, Appraisal.