Gabryel Priam Bodo Sujarwo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MENANGANI PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI MODUS PENCUCIAN UANG MENURUT KONVENSI PALERMO (CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) Gabryel Priam Bodo Sujarwo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gabryel Priam Bodo Sujarwo, Dr. Hanif Nur Widhiyati, SH., M.Hum., Alfons Zakaria, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : jarwogabryel@gmail.com Abstraksi Tindak pidana pencucian uang adalah tindakan menghilangkan asal usul harta yang didapat dari suatu tindak pidana. Asal usul yang dihilangkan ini bertujuan untuk mengubah uang yang haram, menjadi uang halal. Kemajuan jaman membuat cara mencuci uang manjadi lebih bervariasi, sehingga pencucian uang bisa dilakukan melalui perbankan, atau yang terbaru bisa juga menggunakan bitcoin. Bitcoin merupakan produk mata uang virtualyang diciptakan tahun 2009 yang bertujuan untuk membuat transaksi menjadi aman dan bebas dari pihak ketiga. Undang-undang pencucian uang yang ada di Indonesia tidak menjangkau pencucian uang menggunakan bitcoin, karena statusnya yang tidak diakui sebagai mata uang.  Disisi lain Indonesia selaku Negara peratifikasi konvensi Palermo memiliki kewajiban untuk mengkriminalisasi segala macam cara yang dapat digunakan untuk mencuci uang. Kata Kunci : Pencucian uang, Bitcoin, Legalitas, Undang-undang nomor 8 tahun 2018, Konvensi Palermo.             THE STATE’S RESPONSIBILITY TO HANDLE THE USAGE OF BITCOIN AS A MONEY LAUNDERING MODE UNDER THE PALERMO CONVENTION (CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) Gabryel Priam Bodo Sujarwo, Dr. Hanif Nur Widhiyati, SH., M.Hum., Alfons Zakaria, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : choirulhidayat8@gmail.com Abstract The crime of money laundering is the act of eliminating the origin of property acquired from a crime. This omitted origin is intended to convert illicit money into halal money. The advancement of the times makes the way money laundering becomes more varied, so money laundering can be done through banking, or the latest can also use bitcoin. Bitcoin is a virtual currency product created in 2009 that aims to make transactions secure and free from third parties. Indonesian money laundering laws do not reach money laundering using bitcoin, due to their unrecognized status as currency. On the other hand Indonesia as a State ratification of the convention Palermo has an obligation to criminalize all sorts of ways that can be used to launder the money. Keywords: Money laundry,Bitcoin, Legal Protection, Undang-undang nomor 8 tahun 2018, Palermo Convention.