Dio Tegar Putra Karunia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 8 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG TERKAIT STANDARISASI PASAR TRADISIONAL GADANG Dio Tegar Putra Karunia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak __________________________________________________________________ Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keefektifan penerapan suatu kebijakan yakni pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang nomor 12 tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu melakukan penelitian mengenai penerapan suatu kebijakan yaitu pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Pasar Dan Tempat Berjualan Pedagang Terkait Standarisasi Pasar Tradisional Gadang, yang mana pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang nomor 12 tahun 2004 adalah menjadi salah satu tolak ukur untuk mewujudkan standarisasi pasar tradisional Gadang yang lengkap dengan semua fasilitas yang harus dipunyai oleh pasar tradisional yang baik, bersih, aman dan nyaman. Penelitian skripsi ini menggunakan 2 macam pendekatan, yakni pendekatan Yuridis Sosiologis, dengan melakukan pendekatan/penelitian di lapangan. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bahwa pasar tradisional selalu diidentikkan dengan tempat belanja yang kotor, becek, bau, kumuh, dan identik juga dengan tidak aman dan ketidaknyamanan ketika melakukan aktifitas berbelanja di pasar tradisional tersebut. Penerapan suatu kebijakan yaitu pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Pasar Dan Tempat Berjualan Pedagang Terkait Standarisasi Pasar Tradisional Gadang terdapat 4 (empat) aspek yaitu komunikasi, sumber daya, konsistensi dan faktor lingkungan. Keempat faktor tersebut secara bersamaan bekerja dan berinteraksi satu sama lain agar membantu proses penerapan suatu kebijakan atau sebaliknya menghambat proses penerapan suatu kebijakan itu sendiri. Keempat faktor tersebut saling mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung keefektifan penerapan suatu kebijakan, dalam hal ini adalah kebijakan penerapan pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang nomor 12 tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang, guna mewujudkan standarisasi pasar tradisional Gadang yang baik.   Kata Kunci: Penerapan Kebijakan, Keefektifan Kebijakan, Standarisasi Pasar Tradisional. THE IMPLEMENTATION OF ARTICLE 8 PARAGRAPH (2) OF MALANG’S REGIONAL REGULATION NUMBER 12 YEAR 2004 ABOUT THE MANAGEMENT OF MARKET AND PLACE FOR TRADERS RELATED TO THE STANDARDIZATION OF GADANG TRADITIONAL MARKET Dio Tegar Putra Karunia, Fakulty of Law Universitas Brawijaya Email: dio.tpk92@yahoo.com Abstract __________________________________________________________________ This study aimed at investigating and analyzing the effectiveness of the implemention of article 8 paragraph (2) of Malang’s Regional Regulation number 12 year 2004 about the management of market and places for traders. This study was empirical legal research which analyzed the implementation of policy which was article 8 paragraph (2) of Malang’s Regional Regulation number 12 year 2004 about the management of market and places for traders related to the standardization of Gadang’s traditional market. Article 8 paragraph (2) of Malang’s Regional Regulation number 12 year 2004 becomes the benchmark in realizing the standardization of Gadang’s traditional market which is full of facilities needed by traditional market, clean and confortable. This study used two approaches namely sociological juridical and field study. The result of the study show that traditional market is always seen as adirty, muddy, and smelly place for shopping. It is also regarded as a place for shoping that is not confortable and safe. Thera are four aspects for reference in the implementation of article 8 paragraph (2) of malang’s Regional Regulation number 12 year 2004 about the Management of Market and places for Traders related tho the standardization of Gadang’s traditional market. Those aspects are: communication, resources, consistency, and environmental factor. Those four factor should interact and work together in helping the processes of implementation of a policy. Otherwise, they would inhibit the process of implementation of the policy itself. Those four factor directly an indirectly  affect the effectiveness of the implementation of policy. Inthi case, the policy is article 8 paragraph (2) of Malang’s Regional Regulation number 12 year 2004 about the management of market and places for traders in realizing the standardization of Gadang’s traditional market.