Arief Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 74 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH TERKAIT PENAGIHAN PAJAK HOTEL (Studi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Arief Muhammad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arief Muhammad, Dr. Tunggul Anshari S.N, SH.,M.Hum, Lutfi Effendi, SH.,M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : arief.muhammad612@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis (1) Bagaimana pеlaksanaan pasal 74 ayat (2) Pеraturan Daеrah Kota Sеrang Nomor 17 tahun 2010 Tеntang Pajak Daеrah tеrkait pеnagihan pajak hotеl? (2) Apa hambatan dan Solusi dalam pеlaksanaan pasal 74 ayat (2) pеraturan daеrah kota sеrang nomor 17 tahun 2010 tеntang pajak daеrah tеrkait pеnagihan pajak hotеl? Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang, karena lembaga tersebut merupakan pelaksana dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis dan populasi pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang serta teknik purposive sampling,  Berdasarkan hasil wawancara dapat dijelaskan bahwa : 1) Pelaksanaan   tersebut berlum terlaksana karena di dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Serang No 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Terkait Penagihan Pajak Hotel tidak terlaksana karena kurangnya penegak hukum atau sumber daya manusia yang ada, dan kurangnya kesadaran wajib pajak hotel dan belum adanya peraturan daerah yang memberikan efek jera 2) hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan beberapa faktor 1. Faktor sumber daya manusia 2. Faktor peraturan Daerah 3. Faktor Sarana dan Fasilitas 4. Faktor Wajib Pajak 3) Solusi yang dilakukan diantaranya melalui penambahan jumlah Sumber Daya Manusia. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pajak Hotel, BPKAD.  ABSTRACT This study aimed at investigating, identifying and analyzing (1) the implementation of article 74 paragraph (2) of Serang’s Regional number 17 year 2010 about local tax related to hotel’s tax collection, (2) serang’s regional number 17 year 2010 about local tax related to hotel’s tax. This empirical juridical study was conducted was the implementer of the program. This study employed sociological juridical approach. The population imvolved was the staffs of the financial and assets management department was the population imvolved was urposive sampling. The result of the interview show that: 1) article 74 paragraph (2) of serang’s regional regulation number 17 year 2010 about regional tax concering hotel’s tax collection has not been well immplemented due to the lack of law enforces or human resources, and lack of the awareness of hotel’s tax payers and the absence of regional regulation that gives deterent effects, 2 the inhibiting factors on the implementation of that regional regulation are 1. Human resource, 2. The inhibiting regulation, 3. Facilities and insfrastructures, 4. Tax payers, 3) the solution offered was amont other by developing the number of human resource. Keywords: Implementation, Hotel’s Tax, BPKAD