Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, Dr.Bambang Sugiri, SH., MS. Alfons Zakaria, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : putraudh@gmail.com Abstrak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik adalah Peraturan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dalam mengunakan permainan interaktif elektronik. Diaturnya setiap konten atau muatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan yang didasarkan oleh pengklasifikasian kelompok usia pengguna yang terbagi menjadi 5 kelompok berdasarkan usia pengguna. Di dalam Pasal 8 Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai konten muatan yang diperbolehkan dalam Kelompok Usia 18 Tahun atau lebih, dimana dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri tersebut memperbolehkan adanya konten yang mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual tanpa adanya suatu batasan tertentu, humor dewasa sangatlah luas dan membuka celah hukum untuk masuknya pemainan interaktif elektronik yang memiliki unsur pornografi yang memiliki akibat hukum bertentangan antara peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, penuli memilih metode yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisa bahasa hukum tertulis yang mengatur tentang Pornografi dan Informasi Elektronik, sehingga dapat menemukan melalui konsep dari interpretasi gramatikal dari bahasa dan pola hukum tertulis sehingga mampu menemukan jawaban atas konten humor dewasa dengan konotasi seksual dalam permainan interaktif elektronik sebagai suatu bentuk pornografiKata Kunci : Permainan Interkaktif Elektronik, Pornografi, Humor Dewasa Abstract The Regulation of Minister of Communication and Information Technology number 11 year 2016 about the classification of Electronic Interactive Games is a regulation which protects public interest in using electronic interactive games, it regulates which content is allowed or not based on the classification of the users age which fall into five categories. Article 8 of that regulation states that for the 18-years-old-and-above group, a content containing adult humor with sexual connotation is allowed without any specific limitation. Adult Humor defenition is wide and have a possibilty of the occurence of elements of pornographhy which contradicts the law. This study employed normative juridical method to analyze writtern law regulating Electronic Pornography and Information in order to find the answer to the problems through the concept of grammatical interpretaqtion and writtern law’s pattern. Keywords:  Electronic Interactive Game, Pornography, Adult Humour Â