Harvi Fikri Ramesa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS MAKNA KATA KESEIMBANGAN DALAM PASAL 9 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Harvi Fikri Ramesa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harvi Fikri Ramesa, Prof.Dr. Moh. Bakri SH., MS. Diah Pawestri Maharani, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: skripsiberkah56@gmail.com  Abstrak Pengadaan tanah ialah sebuah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Dalam prosesnya bahwa pengadaan tanah harus memperhatikan prinsip keseimbangan, dan hal itu secara implisit dijelaskan dalam pasal 9 (1). Makna kata keseimbangan dalam pasal tersebut tidak dijelaskan apa maksudnya. Sehingga timbul kekaburan hukum atau norma, yang mengakibatkan  ketidakpastian hukum, karena akan berdampak kepa bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dalam. Ketidakjelasan pasal tersebut kemudian diajukan Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No.50 Tahun 2012 tentang Pengujian UU No,2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, keseimbangan yang dicita-citakan dalam UU Pengadaan Tanah pun sulit untuk tercapai. Hal itu dibuktikan dengan naiknya angka konflik agraria di sektor Infrastruktur, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat tahun 2016 ada 100 Konflik agraria yang disebabkan pembangunan infrastruktur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan mendasarkan kepada bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan terkait) serta sekunder (teks-teks yang relevan dengan penelitian ini), kemudian kegiatan analisis menggunakan teknik analisis bahan hukum yaitu, interpretasi hukum, yang bertujuan untuk menguraikan, mengetahui maksud kata keseimbangan dalam pasal 9 (1). Dalam menyusunan analisis makna kata keseimbangan ini digunakan model penalaran induksi, dari umum ke khusus. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan atau simpulan bahwa prinsip keseimbangan yang ideal dalam pengadaan tanah harus ada baik dalam segi substansi pengaturan pengadaan tanah dan segi prosedural pengadaan tanah. Untuk mewujudkan keseimbangan yang ideal di antara dua segi tersebut ada tiga (3) hal yang harus diperhatikan, ialah; Penghormatan terhadap hak asasi manusia, Partisipasi Masyarakat, dan Ganti rugi yang layak. Kata kunci: Pengadaan Tanah, Keseimbangan, Interpretasi Hukum  Abstract Land procurement is providing land by giving compensation to the rightful owner. The process of land procurement must consider the principle of balance which was implicitely mentioned in article 9(1). However, the clear definition of the word balance was not mentioned in the article. Thus there was legal or norm obscurity which led to legal uncertainty and affected the balance between the interest of constructing and the interest of society in land procurement. Article 9(1) was then filed to the Constitutional Court by KPA (Konsorisum Pembaruan Agraria) for the material test. The Constitutional Court decision number 50/PUU-X/2012 about Judicial Review number 2 year 2012 about land procurement for Public Facilities refused the aplicant’s plea which left only the government to interpret the word balance. Post the Constitutional Court number 50/PUU-X/2012, agrarian conflict in infrastructure sector increased. KPA recorded 100 agrarian conflicts caused by the construction of infrastructure in 2016. This study used normative juridical method by refering to primary (related legislation) and secondary (relevant texts) legal materials using statute and conceptual approaches. The data was analyzed using legal material analysis technique which was legal interpretation to reveal the definition of the word balance in article 9 (1). The word balance was analyzed inductively, moving from general to specific. This study results in description that principle of balance in land procurement must be present in the regulation or substantial and procedures of land procurement. To realize that ideal balance in those two aspects, there are 3 things to consider: respect to human rights, participation of the society, and proper compensation. Keywords: land procurement, Constitutional Court’s Decree, Balance, Legal Interpretation Â