Rizkiawaty Rahayu S, Dr. Bambang Suguri S.H., M.S, Dr. Yuliati S.H L.L.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email, rahayurizkiawaty@gmail.com  Abstrak Euthanasia secara etimologi berasal dari bahasa yunani “eu†yang dapat juga di artikan normal atau baik, dan “thanatos†yang artinya mati. Berdasarkan penggalan kata tersebut Euthanasia berarti kematian secara baik atau mudah tanpa penderitaan. Secara bahasa kata Euthanasia kemudian dikenal dalam dunia kedokteran dan hukum,karena pada perkembangannya, istilah ini banyak digunakan dengan istilah-istilah hukum, terutama pada hukum pidana yang menyangkut delik pembunuhan. Ditinjau dari sudut pandang hukum dalam KUHP, Euthanasia dapat diuraikan sebagai berikut, Euthanasia Aktif, Euthanasia Pasif. Di Indonesia bunuh diri tidak dilarang, hal ini terbukti dengan tidak ada satu pasalpun yang melarang atau bahkan mengancam dengan hukuman terhadap seseorang yang bunuh diri. Biasanya orang mengatakan alasannya adalah orang tersebut sedah meninggal dunia. Namun apabila seseorang bebas memperlakukan nyawanya sendiri. Pada tanggal 10 April 2001 Belenda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia yaitu wet van 12 april 2001, houdende toetsing van levensbeendiging op verzoek en hulp bij zelfdoding en wijsiging van het wetboek van strafrecht en van de wet op de lijkbeorging (wet toesting levensbeendiging op vorzoek en hulp bij zelfdoding) atau review procedures for the criminal code and burial an cremation act.Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik euthanasia. Pada tanggal 10 April 2001. Majelis Palemen Tinggi Belanda memilih melegalkan euthanasia, membuat Belanda satu-satunya negara pertama dan saat ini di dunia untuk melegalkan euthanasia. Kata kunci: Euthanasia, Hak untuk Mati, Termination of Life and Request and Assisted Suicide (Review Procedures) ACT 2000 Belanda.  Abstract In ethymology, euthanasia is originated from Greek’s ‘eu’ which means normal or good, and ‘thanatos’ which means dead. Thus euthanasia means good death or death without pain and suffering. Euthanasia is known in medical world and law because this word is often used in legal terms especially in crime law which deals with murder offense. Seen from the perspective of law in Penal Code, Euthanasia can be categorized as active and passive euthanasia. In Indonesia, commiting suicide is not forbidden. It is proven by the fact that there is no article designed to prohibit people from commiting suicide or give people who commit suicide punishment. The reason for this is that the perpetrator has been dead. On April 10 2001, the Netherlands issued law which allowed euthanaia. The law is wet van 12 april 2001, houdende toetsing van levensbeendiging op verzoek en hulp bij zelfdoding en wijsiging van het wetboek van strafrecht en van de wet op de lijkbeorging (wet toesting levensbeendiging op vorzoek en hulp bij zelfdoding) or review procedures for the criminal code and burial cremation act. This law has been effectively enacted since Appril 1 2001 which makes the Netherlands as the first country in the world which legalizes the practice of euthanasia. On April 10 2001, the High Parliament Board of the Netherlands decided to legalize euthanasia and it made the Netherlands the first country to legalize euthanasia. Keywords: euthanasia, the right to die, termination of life and request and assisted suicide (review procedures) ACT 2000 the Netherlands.