Resya Krisna Ayu Tjini, Prof. Dr. Thohir Luth, MA, Fitri Hidayat, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email:resyakrisnaa@yahoo.com Abstrak Dalam analisis yuridis yang mengangkat tentang kedudukan ahli waris beda agama menurut kompilasi hukum islam (Analisis Yuridis Putusan Yurisprudensi Makamah Agung RI. Nomor : 51K/AG/1999 tanggal 29 September 1999). Dalam  putusan nomor 51 K/AG/1999 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli waris dari pewaris muslim dan mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris muslim berdasarkan wasiat wajibah, dalam putusan ini dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dianggap sebagai ahli waris. Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja tidak ada mengatur tentang wasiat wajibah bagi orang yang berbeda agama. Wasiat wajibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur tentang anak angkat dan orang tua angkat. Harusnya hakim tidak hanya mempertimbangkan asas keadilan dan berimbang yang memberikan porsi warisan kepada ahli waris beda agama dengan berdasarkan pada wasiat wajibah. Akan tetapi, harus menjunjung tinggi Al-Qur’an beserta hadis sebagai hukum tertinggi dalam kewarisan Islam. Dalam khazanah hukum islam, wasiat wajibah ini dirasa baru karena memberikan bagian porsi warisan kepada saudara kandung non muslim. Kata Kunci : Waris Beda Agama, Wasiat Wajibah. Abstract According to the decree number 51 K/AG/1999, non-moslem heirs are declared as the heirs of moslem devisors and deserve the same part with that of the moslem heirs based on the wajibaj will. Islamic Law Compilation does not regulate wajibah will for people with different religion. Wasiat wajibah in Islamic Law Compilation only regulates about foster children and foster parents. Judges are not supposed to only consider justice and fairness principles which give inheritance to heirs with different religion by the virtue of wasiat wajibah. Instead, Al-Quran and Al Hadith must be upheld as the highest law of inheritance in Islam. In Islamic Law, wasiat wajibah is considered new because it regulates allotment of portion of inheritace to non-moslem siblings. Keywords: heirs with different religion, wasiat wajibah