Moh. Fathoni, Dr. A. Rachmad Budiono, SH., MH., Ratih Dheviana Puru HT, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT Haryono 169 Malang Email: 135010107121007@mail.ub.ac.id  ABSTRAK Ketenagakerjaan di Indonesia tidak memiliki peraturan yang mengatur mengenai perjanjian kerja paruh waktu. Perjanjian kerja dalam undang-undang ketenagakerjaan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai paruh waktu membuat kebingungan bagi pelaku dalam ketenagakerjaan. Posisi pekerja yang lemah membuat pekerja lebih rentan mendapatkan kesewenang-wenangan, maka dari itu membutuhkan perlindungan. Terdapat hukum yang berlaku internasional yang dapat dijadikan acuan yaitu Part-Time Work Convention No. 75, 1994. Di dalam konvensi terdapat beberapa ketentuan mengenai pekerja paruh waktu diantaranya adalah waktu kerja, pengupahan, dan masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu, Waktu kerja pekerja paruh waktu dapat dilihat dari pengertiannya yaitu pekerja yang waktu kerja normalnya kurang dari waktu kerja normal dari pekerja waktu penuh yang sebanding. Upah yang diterima oleh pekerja paruh waktu didasarkan dari kehadiran dan dihitung secara proporsional mengacu pada upah pekerja waktu penuh yang sebanding. Mengenai masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu, berdasarkan analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, maka dapat disimpulkan bahwa masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu adalah maksimal 3 tahun. Hal ini memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kerja paruh waktu. Agar dapat dijadikan hukum nasional, maka pemerintah perlu melaksanakan ratifikasi konvensi mengenai paruh waktu sebagai langkah awal pembuatan atau pembaruan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paruh waktu. Kata Kunci: Perlindungan hukum, perjanjian kerja paruh waktu  ABSTRACT Employment in Indonesia does not have rules which regulate part-time job contract. Employment agreement falls into two categories namely Fixed Term Employment Contract (FTEC) and Unspecified Time Work Contract (UTWC). The absence of regulation governing part time job creates confusion in employment.the position of workers is weak and makes them vulnarable to injustice deed. Thus, they need protection. There is an international law that can be used as reference which is Part Time Work Convention no 75, 1994. The convention contains some provisions regarding time of work, wage, and validity of the contract. As its name suggests, part time work takes less then the duration of full time work. the wage received is based on the attendance and proportionally calculated by refering to the salary received by full time workers. Concerning to the validity of the contract for part time work, based on the analysis on the legislation that is applicable in Indonesia which is The Law of Employment and the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration no 100 year 2014, the contract of part time job is valid for at maximum 3 years. This provides legal certainty for part time workers. In order to make it a national law, government needs to do convention ratificationas an early stage of the formulation or renewal of legislation governing part time work. Keywords: legal protection, part time work contract