Alvin Adianto S, Dr. Istislam, SH. MH., Dr. Shinta Hadiyantina, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: alvinadiantosiahaan@gmail.com  Abstrak Pada  penulisan  kali  ini,  penulis  membahas  tentang mengenai  pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan Bangunan gedung di Jakarta Selatan, Seiring dengan banyak  nya  pembangunan di  Kota Jakarta maka semakin banyak pula izin bangunan yang mengikuti nya, Di daerah DKI Jakarta ada 2 izin yang harus diperlukan dalam Perizinan yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan,  izin bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang sering menjadi permasalahan adalah banyak pemilik bangunan dalam menjalankan bangunan gedung nya tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif yang harus dikenakan apabila pemilik bangunan tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dalam berjalan nya Sanksi di dalam Pergub DKI No.128 Tahun 2012 tidak berjalan karena banyak faktor. Hasil Penelitian ini ialah bahwa banyak bangunan gedung kantor ketinggian 8 lantai kebawah di Jakarta Selatan yang tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi ini terlihat dari sedikitnya bangunan kantor yang memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi pada tahun 2015 dan tahun 2016 dan dalam penegakan sanksi administratifnya belum berjalan dengan sempurna ini  terlihat dari belum  dilakukan  oleh   Suku  Dinas  Cipta  Karya  Jakarta Selatan  karena berbagai faktor yang sudah disebutkan penulis dalam skripsi. Kata  kunci  : Perizinan  Bangunan,  Sertifikat  Laik  Fungsi  (SLF),  Sanksi Administratif  Abstract This study discussed the imposition of administrative sanction on violation of building administrator in South Jakarta. Along with the development in Jakarta, there are severl building permits that has to be obtained. There are two building permits that have to be obtained. According to the provision of Regional Regulation no.7 year 2010, Building Permits (BP) and Certificate of Building Proper Function (CBPF) have to be acquired. The problems arised when the building owners do not renew the Certificate of Building Proper Function (CBPF. DKI Jakarta’s Gevernor Regulation no.128 year 2012 about the imposition of violation of building administration regulates the administrative sanction that has to be imposed if the owner of the building does  not  renew  the  Certificate  of  Building  Proper Function  (CBPF). However, the imposition of sanction as contained in DKI Jakarta’s Governor Regulation no. 128 year 2012 did not run well due to several factors. The results of this study show that the owners of buildings of 8-storey or fewer in South Jakarta  do not renew the Certificate of Building Proper Function (CBPF). It can be seen from the few number pf office buildings’ owners that renewed their Certificate of Building Proper Function (CBPF) in 2015 and 2016. The enforcement on the administrative sanction has not been done well by Cipta Karya Agency due to several factors mention in this study. Keywords: Building  Permits,  Certificate  of  Building  Proper  Function (CBPF), Administrative Sanction