Edwin Setyadi Kusuma, Afifah Kusumadara, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: edwinsetyadi30@gmail.com ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai pembagian bentuk tanggungjawab dalam alokasi risiko kerugian pengeboran minyak dan gas bumi sebab industri migas memiliki risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perancangan suatu kontrak minyak dan gas yang memiliki keseimbangan dalam pembagian tanggungjawab yang tepat dan adil pada kemudian hari.                                     Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif sehingga memperoleh kesimpulan bahwa dalam penyusunan kontrak minyak dan gas harus berdasarkan prinsip saling pikul risiko (knock for knock) yang memproteksi para pihak dari segala risiko yang akan dihadapi. Para pihak juga harus memitigasi risiko pada tahapan negosiasi kontrak tersebut agar meminimalisir terjadinya sengketa mengingat industri ini merupakan pekerjaan high tech, high cost and high risk sehingga membutuhkan penyelesaian secara langsung. Kata Kunci: Perancangan Kontrak, Minyak dan Gas Bumi, Alokasi Risiko Kerugian  ABSTRACT This article analyzed the division of responsibilities in the allocation of risk of loss in oil and natural gas rig. It ws because oil and gas industry has high risk so that it requires a design of an oil and gas contract which has balance in responsibility sharing that is appropriate and fair in the future. This study employed normative juridical method. The results of the study show that the formulation of oil and gas contract must be based on the principles of knock for knock which protects the parties from all risks. The parties involved must also mitigate risk in contract negotiation stage to minimize dispute considering that this industry involves high tech, high cost, and high risk so that direct settlement of the dispute is necessary. Keywords: Formulation of Contract, Natural Gas and Oil, Allocation of Risk of Loss