Erita Sekar Ardianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1948 TENTANG PEMBERIAN DAN PENDAFTARAN IZIN PEMAKAIAN SENJATA API TERKAIT PEMBERIAN SANKSI KEPADA MASYARAKAT SIPIL DALAM HAL PENYALAHGUNAAN SENJATA API BELA DIRI (STUDI KASUS POLDA METRO JAYA JAKARTA) Erita Sekar Ardianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Erita Sekar Ardianti Lutfi Effendi,S.H.,M.Hum, Agus Yulianto,S.H.,M.Hum theresiaeritasekar@gmail.com   Abstrak Senjata api yang digunakan seperti pelaku aksi perampokan, terorisme, sudah tentu senjata api illegal. Disebut illegal karena izin untuk menggunakan atau memiliki senjata api telah dihentikan sejak tahun 2005, dan Senjata api bela diri yang beredar di masyarakat ditarik dan digudangkan . Pada tahun 2006 kemudian diperbolehkan lagi untuk mengurus perizinan senjata api, tetapi  yang diperbolehkan hanya untuk memperpanjang masa izin penggunaan  dan kepemilikan senjata api bela diri bagi mereka yang telah mengantongi izin, bukan untuk memperoleh izin  penggunaan senjata api bela diri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini para warga sipil yang akan diberi izin memiliki senjata api dari pihak berwenang hendaknyadibekali pengetahuan hukum secara memadai. Disamping itu, hasil psiko test seorang psikolog harus benar-benar menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api orang yang bersangkutan tidak mungkin akan membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Kata Kunci : Senjata Api, Penyalahgunaan, Bela Diri Abstract Firearms were used as perpetrators of the robbery, terrorism, illegal firearms course. Called illegal because permission to use or possess a firearm has been suspended since 2005, and Firearms martial circulating in the community and digudangkan withdrawn. In 2006, then allowed again to manage licensing of firearms, but are allowed only to extend the license of use and possession of firearms martial for those who have a permit, not to get permission to use self-defense firearms. This research uses empirical research. The results of this study the civilians who will be given a firearms license from the authorities hendaknyadibekali adequate legal knowledge. In addition, the results of psycho test a psychologist should really show that possession of firearms the person concerned is not likely to endanger himself or others. Keywords: Firearms, Abuse, Martial