Rahmi Hilyatul Azizah, Prof. Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru HT, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MalangEmail : rahmihilyatulazizah@gmail.com ABSTRAK Perempuan mempunyai hak khusus yang melekat sejak ia lahir, yaitu hak reproduksi. Hak reproduksi meliputi menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, dan keguguran. Hak-hak tersebut dijamin dan dilindungi oleh hukum. Pada Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UUK) memberikan perlindungan pada pekerja perempuan hamil untuk tidak melakukan pekerjaan pada pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Sedangkan pekerja perempuan hamil yang bekerja pada pukul 07.00 sampai dengan 23.00 tidak mendapat perlindungan selayaknya pekerja perempuan hamil yang bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yang menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara sistematis. Berdasarkan hasil pembahasan sebagai berikut : Secara umum UUK sudah memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, kemudian dikhususkan lagi perlindungan bagi pekerja perempuan hamil yang bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Akan tetapi, UUK tidak mengatur perlindungan khusus terhadap pekerja perempuan hamil yang bekerja pada pukul 07.00 sampai dengan 23.00. Hal tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan hamil yang bekerja pada pukul 07.00 sampai dengan 23.00. UUK tidak memberikan perlindungan yang sama terhadap pekerja perempuan hamil yang bekerja pada pukul 07.00 sampai dengan 23.00. Kebutuhan pekerja perempuan hamil yang bekerja baik pada pukul 23 sampai dengan 07.00 dan yang bekerja pada pukul 07.00 sampai dengan 23.00 ialah sama. Sehingga, seharusnya UUK memberikan perlindungan yang sama terhadap pekerja perempuan hamil baik yang bekerja pada pukul 23 sampai dengan 07.00 dan yang bekerja pada pukul 07.00 sampai dengan 23.00. Karena pada dasarnya pekerja perempuan hamil sama-sama mempunyai hak untuk melindungi dirinya dan kewajiban untuk melindungi hak anak yang dikandungnya. Kata Kunci : Hak Repoduksi, Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan Hamil ABSTRACT Females have special rights endowed since birth which is reproduction. Reproduction rights include menstruation, pregnant, giving birth, breastfeeding, and misscarriage. Those rights are protected by Law. Article 76 paragraph (2) of Law number 13 year 2003 about Employment provides protection to female workers to be pregnant and not doing the job from 23.00 until 07.00. Meanwhile, pregnant female workers who work from 07.00 until 23.00 do not get similar protection as the pregnant female workers who work from 23.00 to 07.00. This study was a normative juridical research which employed statute approach and used primary and secondary legal materials that were analyzed systematically. The results of the study show that: in general, Law of Employment (LE) has provided protection to female workers and t is specialized to protect pregnant female workers who work from 23.00 to 07.00. However, LE does not arrange special protection for pregnant female workers who work from 07.00 to 23.00. It thus triggers discrimination for pregnant female workers who work from 07.00 to 23.00. LE does not provide similar protections to pregnant female workers who work from 07.00 to 23.00. Pregnant female workers who work from 23.00 to 07.00 and from 07.00 to 23.00 have similar needs. Thus, LE is supposed to give similar protection for pregnant female workers working in those different hours because basically pregnant female workers have the rights to protect themselves and the children they carry. Keywords: Right of Reproduction, Legal Protection, Pregnant Female WorkersÂ