Anggita Whidy Wahyuni, Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum., Fines Fatimah SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Hariyono 169 Malang Email : anggitawhidy@gmail.com ABSTRAK Tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang masih ada hingga saat ini. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 pada tahun 2013 membuat tukang gigi diperbolehkan kembali untuk melakukan praktik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 juga mengukuhkan kedudukan hukum tukang gigi sebagai pengobatan tradisional. Sebelumnya lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012, pekerjaan tukang gigi bertentangan dengan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tukang gigi dalam melakukan pekerjaannya tidak menutup kemungkinan melakukan kealpaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum tukang gigi dan pertanggungjawaban pidana tukang gigi yang melakukan kealpaan dalam melakukan pekerjaannya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa tukang gigi yang mempunyai izin praktik resmi dari Pemerintah apabila melakukan kealpaan dalam pekerjaannya sehingga mengakibatkan luka berat dan kematian pada pengguna jasanya dapat dikenai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan tukang gigi yang tidak mempunyai izin praktik resmi dari Pemerintah melakukan kealpaan yang mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian terhadap pengguna jasanya dapat dikenai ketentuan pasal 191 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Tukang gigi, Kealpaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 ABSTRACT The practice of uncertified dentist is a form of traditional medication that is still available up to the present. The issuance of Constitutional Court’s Decree Number 40/PUU-X/2012 in 2013 stated that uncertified dentist can re-open their practice. Before the issuance of Constitutional Court’s Decree Number 40/PUU-X/2012, uncertified dentist activities contradicted article 73 paragraph (2) of Law number 29 year 2004 about Medical Practices. There might be possibilities that uncertified dentist committed mistakes during the practices. This study aimed at investigating and analyzing the uncertified dentist’s authority and crime liability for committing abuse post the issuance of Constitutional Court’s Decree Number 40/PUU-X/2012. This research used normative juridical method. The results of the study show that post the issuance of the Constitutional Court’s Decree, uncertified dentist is authorized to perform his practice. Uncertified dentist obtaining license from government who committed mistake which causes severe injury of death during the treatment will be subjected to article 84 of Law number 36 year 2014 about Health Worker. Uncertified dentist that does not get official practice license from government who committed malpractice which causes the lost of wealth, severe injury of death during the treatment will be subjected to article 191 of Law number 39 year 2009 about Health. Key Word: Crime liability, Uncertified Dentist, Malpractice, Constitutional Court’s Decree Number 40/PUU-X/2012Â