Yurisa Elda Emas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERDATA PENYEDIA LAYANAN APLIKASI DAN/ATAU KONTEN MELALUI INTERNET (OVER THE TOP) TERHADAP PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Yurisa Elda Emas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yurisa Elda Emas, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Amelia Sri Kusumadewi, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT Haryono 169 Malang Email: yurisaeldaemas@gmail.com   ABSTRAK Media sosial menjadi suatu fenomena global dan pada saat ini dianggap sebagai suatu wadah komunikasi dan interaksi yang primer di kehidupan manusia. Mayoritas masyarakat Indonesia mudah dipengaruhi dan cenderung tidak kritis dalam menerima sebuah informasi karena belakangan ini media sosial tak hanya sekadar wadah untuk menyampaikan ekspresi pengguna namun disesaki oleh konten ujaran kebencian. Dengan memanfaatkan keunggulan dan kemudahan menuliskan isi kepala, pengguna internet semakin dimudahkan memosting ide, sampai konten yang menebar ujaran kebencian atau biasa disebut dengan hate speech. Di Indonesia, pengaturan atas pelaku ujaran kebencian (hate speech) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun disayangkan tanggung jawab perdata penyedia layanan aplikasi dan/atau konten masih belum diatur hukum positif di Indonesia. Dengan adanya kekosongan hukum mengenai tanggung jawab perdata penyedia layanan aplikasi dan/atau konten di Indonesia, maka penulis ingin mengkaji dasar-dasar dapat diberlakukannya pengaturan tentang tanggung jawab perdata penyedia layanan aplikasi dan/atau konten di Indonesia melalui pemenuhan unsur-unsur wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta perbandingan ketentuan hukum mengenai tanggung jawab perdata penyedia layanan aplikasi dan/atau konten di Uni Eropa dalam Directive on Electronic Commerce. Agar dapat dijadikan sebagai peraturan yang mengikat dan berkekuatan hukum, maka pemerintah harus segera memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kata Kunci: Tanggung jawab perdata, ujaran kebencian, penyedia layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet ABSTRACT Social media is becoming a global phenomenon and nowadays regarded as a primary medium of communication and interaction in human life. The majority of Indonesian people are easily influenced and tend not critical in receiving an information because lately social media is not just a mediary to convey expression but also filled with hate speech contents. By utilizing the advantages and ease of writing, internet users increasingly easy to post ideas, until content that spread hatred or commonly called the hate speech. In Indonesia, the regulation of hate speech is contained in Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE) but unfortunately the regulation of Liability of Intermediary Service Providers (Over the Top) on Spreading Hate Speech not regulated by positive law in Indonesia yet. In the absence of regulation of Liability of Intermediary Service Providers (Over the Top) on Spreading Hate Speech, the authors wanted to examine the basics norms to the enactment of regulations on regulation of Liability of Intermediary Service Providers (Over the Top) on Spreading Hate Speech in Indonesia through the fulfillment the elements of default/breach of contract, unlawful act, and comparative legal provisions concerning Liability of Intermediary Service Providers (Over the Top) on Spreading Hate Speech in the European Union. By doing this research, the authors hope that the Liability of Intermediary Service Providers (Over the Top) on Spreading Hate Speech can be regulated in Indonesia, through the revision of Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions. Keywords: liability, hate speech, intermediary service provider (over the top)Â