Adelina Silvia Bilqis, Hukum Perdata Murni, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Agustus 2017, KEABSAHAN PERKAWINAN SEORANG TRANSEKSUAL YANG TELAH DIAKUI PERUBAHAN STATUSNYA OLEH PENGADILAN NEGERI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM., Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat,S.H.,M.H. ABSTRAK Dalam penelitian ini membahas mengenai pro dan kontra mengenai adanya kasus transeksual di Indonesia yang memunculkan permasalahan hukum terhadap status dan akibat hukum dalam perkawinan yang akan mereka lakukan kedepannya. Tujuan dari penulisan adalah untuk menganalisis serta mengidentifikasi perkawinan yang diperbolehkan dalam Hukum Islam oleh transeksual yang telah diakui perubahan status kelaminnya oleh Pengadilan Negeri. Maka untuk menghindari adanya kekaburan hukum terkait keabsahan perkawinan oleh transeksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsepsual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah tindakan operasi karena merubah kelamin diharamkan, kecuali operasi dilakukan guna menyesuaikan kelamin yang cacat sedari lahir sehingga diperbolehkan dalam Hukum Islam. Apabila diperbolehkan dalam Hukum Islam maka perkawinannya sah, tetapi bila diharamkan maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sah. Kata kunci : Transeksual, Operasi Penggantian Kelamin, Hukum Islam, Perkawinan. Â Adelina Silvia Bilqis, Pure Civil Law, Fakulty of Law University of Brawijaya, August 2017, THE AFFAIRS IN A MARRIAGE OF A TRANSSEXUAL WHO HAD BEEN LEGALIZED TO CHANGE THE GENDER BY DISTRICT COURT VIEWD BY ISLAMIC LAW, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat,S.H.,M.H. ABSTRACT In this study discusses the pros and cons of the existence of transsexual cases in Indonesia that raises legal issues on the status and legal consequences in marriage that they will do in the future. The purpose of writing is to analyze and identify the permissible marriages of Islamic law by transsexuals who have recognized their gender status changes by the District Court. So to avoid any legal obscurity related to the validity of marriage by transsexual. The research method used is normative research and the approach used is the approach of legislation (statue approach) and conceptual approach (conceptual approach). The results of this study are surgical action because sex change is forbidden, unless surgery is performed to adjust for genital defects from birth so permissible in Islamic law. If permitted in Islamic law, the marriage is valid, but if it is forbidden, the marriage will be unlawful. Keywords : Transsexual, Sex-reassigment Surgery, Islamic Law, Marriage.