Laurensia Intan Krismaria, AgusYulianto, SH., MH., Lutfi Effendi, SH., M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 1 Butir 6 PeraturanDesa Babadan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang BUM Desa. Tujuan dari penulisan ini untukmengetahui dan menganalisis mengenai Implementasi Pasal 1 Butir 6 Peraturan DesaBabadan Nomor 6 Tahun 2016 dan mengetahui, menganalisi dan memahami kendala danpenyelesaiannya dalam pengelolaan BUMDesa. Penelitian ini menggunakan penelitianyuridis empiris, dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, denganmengembangkan data-data yang diperoleh dari lapangan dan data-data dari studi pustaka.Hasil dari penelitian ini yaitu kendala dan penyelesaian dalam pengelolaan keuangan dariimplementasi Pasal 1 Butir 6 Peraturan Desa Babadan Nomor 6 Tahun 2016 TentangBadan Usaha Milik Desa.Kata kunci: Implementasi, BUMDesa, Pengelolaan Keuangan Desa. ABSTRACT In this research, the author discuses about the implementation of Article 1 Number (6) ofthe Regulation of Babadan Village Number 6 Year 2016 on Village-Owned Enterprises.The aim of this research are to understand and analyse concerning to the implementationof Article 1 Number (6) of the Regulation of Babadan Village Number 6 Year 2016 and toknow, analyse, and understand about the obstacle and its solution on the management ofVillage-Owned Enterprises. This research used empirical legal research and themethodological approach that is used is sociological yurisprudence, by developing thedata which are collected from the field and the data from literature review. The result ofthis research is the obstacle and its solution on the management of finance from theimplementation of Article 1 Number (6) of the Regulation of Babadan Village Number 6Year 2016 on Village-Owned Enterprises.Keywords: implementation, Village-Owned Enterprises, management of financial village