Gahan Gustisira Satwika, Prof. Dr. Suhariningsih, SH.MS.; Fitri Hidayat, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ggustisirasatwika@gmail.com  ABSTRAK Dalam perkawinan tidak dipungkiri adanya putusnya perkawinan karena perceraian. Tetapi permasalahan tidak dapat diselesaikan jika kedua belah pihak tidak dapat menunjukan akta nikah dan sah suatu pernikahan. Untuk menghindari kejadian tersebut, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan itsbat nikah. Namun masalah baru masih memungkinkan untuk timbul yakni menyangkut kedudukan harta bersama selama masa perkawinan yang tidak dicatatkan. Kasus kedudukan harta bersama sering menjadi masalah yang diperkarakan saat terjadi perceraian. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Sementara itsbat nikah, status perkawinan baru diakui setelah dilakukannya perkawinan resmi yang dicatat oleh negara. Dalam kasus kedudukan harta bersama dalam itsbat nikah terdapat kekaburan hukum, sejak kapan diberlakukannya perhitungan harta bersama tidak dijelaskan dengan jelas baik dalam Undang - Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah mencari tahu bagaimana kedududukan dan akibat hukum harta bersama pada perceraian sebelum dilakukannya itsbat nikah. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Untuk menghindari kesalahan pemahaman konsep dalam penelitian ini maka disusun batasan-batasan definisi konseptual terkait objek yang dikaji dalam penelitian ini yaitu perkawinan, itsbat nikah, harta bersama, dan perceraian. Dengan demikian melihat pentingnya pencatatan perkawinan, maka disarankan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan status perkawinan mereka terutama yang berstatus belum tercatat agar segera melakukan itsbat nikah. Selain itu, disarankan pula untuk memperjelas status harta bersama mereka untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Perkawinan, Itsbat Nikah, Kedudukan Harta bersama, Perceraian ABSTRACT Divorce is inevitable in every marriage, and there is always possibility that another problem may follow when the couples fail to show marriage certificate as evidence and prove that a marriage is valid. To anticipate this possibility, proposing ratification of marriage is recommended. However, another problem may still arise when it is related to unregistered shared property before divorce. The status of shared property has frequently presented a problem when couples face a divorce. Shared property is defined as things or belongings obtained before divorce, while in ratification of marriage, marriage status is legally acknowledged when the marriage is recorded by the state. The case regarding the status of shared property in ratification of marriage is considered murky in legal position; since when shared property is calculated and decided is not explained well in either Law of Marriage or Islamic Law Compilation. This research aims to investigate the position and legal consequences regarding shared property in divorce before ratification of marriage (itsbat). Normative-juridical method was employed in this research with statute approach. Definition limited to conceptual related to objects studied in this research such as marriage, ratification of marriage, shared property, and divorce is given to avoid misunderstanding. Thus it is essential that married couples immediately register their marriage. Additionally, it is also essential that they clarify their shared property in case of dispute in the future. Keywords : marriage, Itsbat marriage, The Status of Shared Property, Divorce