Sofarisman Jayadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP BATASAN-BATASAN PENODAAN AGAMA DALAM PASAL 156 DAN 156A HURUF a DAN b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Sofarisman Jayadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sofarisman Jayadi, Abdul Madjid S.H.,M.Hum, Fines Fatimah S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: sofarisman.jayadi@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh bagi umat beragama keimanan dan keyakinan merupakan masalah fundamental dan hak asasi manusia. Beberapa pasal yang terkait dengan agama adalah pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana objeknya adalah golongan penduduk yang berbeda karena agama. sehingga masalah yang menyangkut agama sangat sensitif. Terjadi konflik hukum terkait batasan-batasan dalam artian seseorang dapat dikatakan melanggar ketentuan pasal penodaan agama, yang terdapat dalam Pasal 156 dan 156a.sifat  hukum pidana yang mencari kebenaran secara materil yang bertentangan dengan pasal 156 dan 156a, artinya dalam pasal 156 dan 156a huruf a dan b menjelaskan bahwasanya pengertianya hanya subjektif dan bukan secara objektif. Pengaturan batasan-batasan dalam pasal penodaan agama agar seseorang mengetahui perbuatan yang diperbolehkan atau tidak. Tujuan penelitian ini membuat rancangan undang-undang yang jelas dan dapat menyesuaiakan dengan kehiudpan masyaratkat sekrang.Penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif. Penelitian menggunakan penafsiran sistematis. Hasil penelitian bahwa dalam pasal 156 dan 156a untuk dapat dijadikan tersangka penodaan agama bisa dilihat secara alternatif tidak harus kumulatif unsur-unsur pidananya. Kata kunci : Penodaan, Agama, Batasan ABSTRACT Faith and belief of every religious person are fundamentals and considered as human rights. Religion is regulated in Article 156 and 156a of Criminal Code in which the object is people of different religions. This has positioned religion as a sensitive object to deal with. Legal conflict has arisen related to the limits when a person can be said to desecrate religion and be against the law written in Article 156 and 156a. The characteristic of criminal law which materially seeks for the truth is against the provision of Article 156 and 156a. In other words, what is regulated in Article 156 and 156a letter a and b is subjective. The provision written in the Article related to religion desecration is aimed to give more understanding about what conduct is or is not supposed to desecrate religion. Normative-juridical method was employed in this research, and the content was systematically interpreted. From the result of the research, it can be concluded that criminal act related to religion desecration can be proven not only cumulatively but also alternatively. Keywords: desecration, religion, limit