Januard Jeremian, Nurdin, SH, M.Hum, Agus Yulianto SH, MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ajeremian@yahoo.com  ABSTRAK Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor 3 terbesar di Indonesia, terutama kecelakaan lalu lintas sepeda motor. Hal ini menjadi dasar di buatnya Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menggantikan Undang – Undang sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan. Terdapat aturan baru dalam Undang – Undang ini yaitu di pasal 107 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari atau disebut juga Daytime Running Light (DRL). Dalam tulisan ini, aturan dalam pasal 107 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari menjadi fokus utama penulis. Kata kunci: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengendara Sepeda Motor, Daytime Running Light ABSTRACT The increasing number of traffic accidents become the top three of cause of death in Indonesia, especially motorcycle accidents. It becomes a basic to issue the Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation that replaced the previous Law which was considered not relevant. There is a new provision on this Law, namely in Article 107, Paragraph (2) that regulates about the obligation of bikers to turn on the main lamp at noon or in other words is Daytime Running Light (DRL). In this paper, the provision in Article 107 Paragraph (2) that regulates about the obligation of bikers to turn on the main lamp at noon becomes the main focus for author. Keywords: road traffic and transportation, bikers, daytime running light