Muhammad Rachmandani, Dhiana Puspitawati, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rachmandaniimam@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini menganalisis pengubahan nama Laut Cina Selatan yang berada di sebelah utara Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau oleh Pemerintah Indonesia. Banyaknya kegiatan illegal di wilayah ZEE Natuna membuat Pemerintah Indonesia mengubah nama di wilayah tersebut menjadi Laut Natuna Utara yang merupakan bagian dari Laut China Selatan. China mengklaim bahwa Laut China Selatan merupakan wilayahnya dengan teori Nine Dash Line (9 garis putus-putus). Klaim China terhadap wilayah Laut China Selatan didasari atas catatan peninggalan sejarah. Perubahan nama itu dilakukan pemerintah yang didasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku dan adanya penetapan batas wilayah dengan negara-negara tetangga. Pertimbangan lainnya yaitu berdasarkan putusan PCA (Permanent Court of Arbitration) atas Sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina yang memutuskan bahwa China tidak memiliki kedaulatan di Laut China Selatan. Meskipun Indonesia memastikan hanya mengubah nama Laut China Selatan yang berada di territorial kedaulatan Republik Indonesia dan tidak menyentuh wilayah negara lain, China tetap mengecam tindakan yang dilakukan oleh Indonesia. Pemerintah China mengatakan bahwa tindakan Indonesia tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal dan sama sekali tidak sesuai dengan upaya standarisasi internasional terkait nama tempat itu. Kata Kunci: Peluang, Tantangan, Laut China Selatan, Laut Natuna Utara, Hukum Internasional. ABSTRACT This research is aimed to analyse the change of the name of South China Sea which lies in the north of Natuna Island of the Province of the Island of Riau by the government of Indonesia. This change was triggered by the growing number of illegal activities in the area within Exclusive Economic Zone. China has claimed that the China south sea is the area based on nine dash line, and its claim is all based on the historical record. This name change was actually based on the development of international law that applies and the provision of borders of neighbouring countries. Another consideration of this name change is the decision made by Permanent Court of Arbitration (PCA) on dispute in regard to South China Sea between China and Philippines in which it was determined that China holds no sovereignty in South China Sea. Despite the fact that Indonesia has assured that the sea with the changed name is within the territory on the Republic of Indonesia, and it has been assured that no other islands or territories are spoiled, China still insists on forcefully criticising the deed done by the nation. The government of China has criticized that changing the name of the sea is completely illogical and is not in line with international standard. Keywords: chance, challenge, south china sea, north natuna sea, international law