Ricky Harry Amukti, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Dr. Istislam, S.H., M.HumFakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak Penulisan karya tulis ini, penulis mengangkat tentang Pengaturan HukumPartisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan Publik di Tingkat Kota atauKabupaten. Pemilihan tema dan/atau judul tersebut berdasarkan pada fenomenayang sedang banyak dibicarakan di kalangan masyarakat tentang penggunaan petisisebagai salah satu tuntutan kepada pemerintah. Penulisan Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual(conceptual approach), pendekatan undang undang (statue approach) sertapendekatan komparatif (comparative approach) dimana dalam kepenulisanmenggunakan analisa peraturan perundang undangan yang di bandingkan dengandefinisi konseptual yang terdapat di Indonesia dan Amerika Serikat yang bertujuanuntuk mendeskripsikan petisi sebagai alat partisipasi masyarakat yang dapatdigunakan sebagai acuan untuk pengambilan kebijakan oleh Pemerintah. Penulis memperoleh jawaban bahwa Petisi dapat digunakan di Indonesiakarena Indonesia merupakan negara demokrasi. Ada beberapa pertimbanganhukum yang dapat digunakan disini seperti kebebasan mengeluarkan pendapat terdapat di dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu Kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyaditetapkan dengan undang-undang. Sehingga nantinya petisi dapat dibuat peraturannya secara khusus yang bertujuan untuk menciptakan keadilan,menciptakan kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan. Tentunya untuk membuat aturan ini akan ada beberapa tantangan yangmesti dihadapi Indonesia yaitu koneksi internet, database kependudukan, akunpalsu, vote tidak akurat apabila mengenai peraturan daerah, kekosongan hukum.Hal ini merupakan tantangan dan peluang yang harus diambil Indonesia untukdemokrasi yang lebih baik.Kata Kunci : Petisi Online Sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat untuk Pengambilan Kebijakan Publik. ABSTRACTThe observation of this research was conducted in Regency and City, and the title of the research was picked based on the phenomenon in the society regarding the use of petition is a means to voice their proposal to the government. Conceptual, statute and comparative approach were employed in the research in which legislation was analyzed and compared to the conceptual definition of Indonesia and the US. This is aimed to give description related to the petition used as part of social participation to which people refer to determine which policy the government should implement.  It is found that petition is used in Indonesia, a democratic state. There are several legal considerations referred to such as the freedom to express thoughts as in 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28 on the freedom to associate and assemble, to express opinions either orally or in written form. It is expected that there be a regulation for petition aiming to create justice, legal certainty, and merit. The way to this regulation will certainly present some obstacles to Indonesia related to an internet connection, population database, fake accounts, inaccurate vote regarding regional regulation, and the absence of law. All the obstacles serve as a challenge and opportunity for a better democratic IndonesiaKeywords: online petition as social participation to determine which public policy to be implemented