Antike Ayu Firdausy Damar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATASAN HUKUM TERHADAP FUNGSI PEMANTAUAN DAN PELAPORAN (ASCERTAINING) BAGI PEJABAT DIPLOMATIK Antike Ayu Firdausy Damar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Antike Ayu Firdausy Damar, Dr. Setyo Widagdo, S.H.,M.Hum, Agis Ardhiansyah, S.H., LL.M Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-mail : antikeayu@gmail.com   ABSTRAK Perkembangan hubungan antar negara tidak terlepas dari peran para pejabat diplomatik yang dikirim oleh Negara Pengirim (Sending State) untuk menjalankan tugas-tugasnya di Negara Penerima (Receiving State). Hukum Diplomatik diatur oleh suatu peraturan tertulis yaitu Konvensi Wina 1961. Salah satu fungsi pejabat diplomatik adalah fungsi pemantauan dan pelaporan (ascertaining). Dimana para pejabat diplomatik wajib memperoleh atau memantau informasi mengenai kondisi-kondisi dan perkembangan-perkembangan di Negara Penerima dengan cara-cara yang sah atau cara yang dibenarkan oleh hukum. Namun, fungsi ascertaining yang tercantum di Pasal 3 Ayat (1) huruf d Konvensi Wina 1961 ini memberi celah kepada pejabat diplomatik untuk melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sah, salah satunya adalah spionase. Karena belum adanya regulasi mengenai sejauh mana batasan itu harus diteteapkan. Sehingga dalam penelitian ini akan dikaji dan menganalisis apa batasan ‘cara sah’ oleh pejabat diplomatik. Unsur yang menjadi pembatas sesuai isi pasal 3 ayat (1) huruf d adalah bahwa informasi harus diperoleh dengan cara-cara yang sah berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku. Selain itu jenis informasi yang diperbolehkan untuk dilaporkan adalah informasi mengenai kondisi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan warga Negara Pengirim contohnya Travel Warning. Dan perkembangan yang dipantau secara berkala oleh diplomat, contohnya dalam bidang perdagangan, pendidikan, ekspor-impor, pariwisata, dan lain-lain. Selanjutnya diperlukan adanya kajian lebih dalam dan pengubahan terhadap Konvensi Wina 1961 khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang fungsi ascertaining, agar mempersempit celah terjadinya pelanggaran seperti spionase yang dilakukan oleh pejabat diplomatik.Kata kunci: Batasan Hukum, Fungsi Pemantauan dan Pelaporan, Ascertaining, Pejabat Diplomatik, Hukum Diplomatik ABSTRACT Countries relation is inextricable from the role of diplomats sent by sending states to do their duty in receiving states. Based on Vienna Convention 1961, one of the functions of a diplomat is ascertaining, in which diplomats are responsible to monitor information related to condition and development of the receiving states through legal methods, followed by a report. However, the ascertaining function as stated in Article 3 Paragraph (1) letter d of Vienna Convention 1961 seems prone to illegal act of espionage since no regulation dealing with legal scope is set. Therefore, this research is aimed to analyse what legal scope to be applied. There are several elements that set a scope relevant to Article 3 Paragraph (1) letter d, in which information has to be obtained legally and in a valid way according to international law and standard. Moreover, the information obtained to be reported should be related to any condition which is not considered as state confidentiality and should not harm other parties. It is expected that the information regularly monitored by diplomats should be reviewed more profoundly and there should also be an amendment to Vienna Convention 1961 especially of Article 3 which regulates ascertaining function. Keywords: legal scope, ascertaining, diplomat, diplomatic law