Tigo Saktiansyah Herlambang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN PERBANDINGAN RUANG LINGKUP DAN SANKSI TINDAKAN INSIDER TRADING DALAM KETENTUAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan Securities Future Act 2001) Tigo Saktiansyah Herlambang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tigo Saktiansyah Herlambang, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : tigosh453@gmail.com  ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai perbandingan pengaturan ruang lingkup dan sanksi Insider Trading antara Indonesia dengan Singapura. Analisis ini dilakukan berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tindakan Insider Trading. Analisis ini menggunakan metode penelitian yang berjenis yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan perbandingan. Berdasarkan hal tersebut kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa adanya persamaan dan perbedaan terkait pengaturan ruang lingkup dan sanksi tindakan Insider Trading antara Indonesia dengan Singapura, dimana Indonesia dan Singapura sama-sama melarang tindakan Insider Trading, serta adanya beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan guna mencegah dan menanggulangi tindakan Insider Trading sehingga terciptanya pasar modal yang adil dan fair bagi semua pihak yang tergabung dalam pasar modal Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Kata Kunci : Insider Trading, Pasar Modal, Efek ABSTRACT This article is aimed to analyze the comparison regarding the scope and sanctions aimed at deterring insider trading between Indonesia and Singapore. The analysis was performed according to existing provision of Laws regulating Capital Market and other Laws that are directly and indirectly related to insider trading. The method used in the analysis was normative juridical method with statute and comparative approach. It can be concluded from the result that there is similarity and difference in the regulation that deals with the scope and sanction aimed at deterring insider trading between Indonesia and Singapore, in which both countries ban insider trading, and there are several ways to prevent and cope with this issue which is expected to lead to fairer capital market for all parties involved in the capital market of Indonesia as stipulated in Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. Keywords: insider trading, capital market, effect